Oktober 25th, 2017 // ForBALI

Rakyat Bali Desak Gubernur Pastika Tidak Terbitkan Rekomendasi untuk Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa

Foto Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa 24 Oktober 2017 (2)

Di saat masyarakat Bali terfokus untuk bersolidaritas terhadap masyarakat yang terkena efek dari peningkatan aktivitas Gunung Agung, beredar surat permohonan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa, dari pihak investor yang dalam hal ini adalah PT. TWBI kepada Gubernur Bali. Investor meminta agar Gubernur Bali memberikan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.

Menyikapi hal tersebut, ribuan massa aksi dari Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa bersama dengan ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) kembali mendatangi kantor Gubernur Bali pada Selasa, 24 Oktober 2017. Aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa dilakukan untuk mendesak Gubernur Bali agar tidak menerbitkan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.

Koordinator ForBALI, Wayan Gendo Suardana menjelaskan jika aksi tersebut merupakan salah satu pemberitahuan kepada rakyat Bali bahwa persoalan reklamasi Teluk Benoa, bukan semata-mata urusan pusat, tetapi juga merupakan urusan Gubernur Bali. “Kalau selama ini Gubernur Bali mengatakan bahwa urusan reklamasi adalah urusan pusat maka itu tidak benar. Sebab dalam hal ini juga Gubernur Bali memiliki kewenangan, setidak-tidaknya untuk menerbitkan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa,” ujarnya.

Gendo menjelaskan, untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi, investor selain harus menyertakan izin lokasi dan izin lingkungan (AMDAL) dan berbagai persyaratan lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/Permen-KP/2014 pasal 14 ayat (3) huruf j, bahwa pemrakarsa harus melengkapi persyaratan teknis yaitu harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. Dalam kasus reklamasi Teluk Benoa, PT. TWBI harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur Bali agar dapat mengajukan izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa.

“Fakta tersebut jelas menunjukan bahwa Gubernur Bali Made Mangku Pastika memiliki kewenangan dalam urusan reklamasi Teluk Benoa, jika dia membantah bahwa kita selama ini mendemo Gubernur Bali Made mangku Pastika dan mengatakan bahwa kita demo salah alamat, maka itu merupakan kekeliruan terbesar dari Made Mangku Pastika, dari sekian banyak kekeliruan yang dia lakukan,” ujarnya.

“Pada prinsipnya kita akan mendesak pada pihak Gubernur Bali agar menjadi Gubernurnya rakyat yang juga bersikap untuk menolak reklamasi dengan tidak menerbitkan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa,” desaknya.

Sementara itu, Koordinator Pasubayan Desa Adat/Pakraman Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Wayan Swarsa turun kejalan bersama rakyat dan dengan semangat yang sama untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Menurutnya aksi massa berulang-ulang kali menjadi salah satu cara warga adat dalam berjuang dan beraspirasi dalam memperjuangkan penolakan reklamasi Teluk Benoa.

“Seperti kita merayakan hari raya keagamaan di jagat Bali ini. Sepuluh kali putaran hari raya Galungan telah kita lalui. Apakah ada yang berubah dalam memaknai itu semua? Tentu saja tidak ada yang berubah,” katanya.

“Hal yang sama pula terjadi dalam perjuangan ini, ketika kita ingin memperjuangkan alam dari kerakusan. Dan untuk kesekian kalinya, dengan semangat yang sama dan di tempat yang sama masyarakat adat kembali turun ke jalan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Tidak ada istilah kita untuk menyerah atau mundur setapakpun untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Sebab konsistensi merupakan hal yang mutlak dalam mempertahankan adat Bali dan Teluk Benoa,” pungkasnya.

Aksi di depan kantor gubernur ini juga dimeriahkan oleh musisi Superman Is Dead (SID) yang selalu konsisten bersama rakyat untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Konsistensinya dalam menolak reklamasi ini menyebabkan SID izin konser musiknya di Bali selalu dipersulit.

Tidak hanya itu, SID mengecam segala tindakan yang dilakukan oleh penguasa dan aparat terhadap atribut perjuangan rakyat dalam menyampaikan aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa. Banyak orang yang diintimidasi saat menggunakan kaos atau bendera ForBALI.

“Apabila Superman Is Dead manggung izinnya sering dipersulit, pemerintah dan aparat masih terkesan paranoid dalam menyingkapi aspirasi masyarakat terkait penolakan reklamasi,” pungkasnya.

Foto Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa 24 Oktober 2017 (2)

Di saat masyarakat Bali terfokus untuk bersolidaritas terhadap masyarakat yang terkena efek dari peningkatan aktivitas Gunung Agung, beredar surat permohonan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa, dari pihak investor yang dalam hal ini adalah PT. TWBI kepada Gubernur Bali. Investor meminta agar Gubernur Bali memberikan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.

Menyikapi hal tersebut, ribuan massa aksi dari Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa bersama dengan ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) kembali mendatangi kantor Gubernur Bali pada Selasa, 24 Oktober 2017. Aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa dilakukan untuk mendesak Gubernur Bali agar tidak menerbitkan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.

Koordinator ForBALI, Wayan Gendo Suardana menjelaskan jika aksi tersebut merupakan salah satu pemberitahuan kepada rakyat Bali bahwa persoalan reklamasi Teluk Benoa, bukan semata-mata urusan pusat, tetapi juga merupakan urusan Gubernur Bali. “Kalau selama ini Gubernur Bali mengatakan bahwa urusan reklamasi adalah urusan pusat maka itu tidak benar. Sebab dalam hal ini juga Gubernur Bali memiliki kewenangan, setidak-tidaknya untuk menerbitkan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa,” ujarnya.

Gendo menjelaskan, untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi, investor selain harus menyertakan izin lokasi dan izin lingkungan (AMDAL) dan berbagai persyaratan lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/Permen-KP/2014 pasal 14 ayat (3) huruf j, bahwa pemrakarsa harus melengkapi persyaratan teknis yaitu harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. Dalam kasus reklamasi Teluk Benoa, PT. TWBI harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur Bali agar dapat mengajukan izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa.

“Fakta tersebut jelas menunjukan bahwa Gubernur Bali Made Mangku Pastika memiliki kewenangan dalam urusan reklamasi Teluk Benoa, jika dia membantah bahwa kita selama ini mendemo Gubernur Bali Made mangku Pastika dan mengatakan bahwa kita demo salah alamat, maka itu merupakan kekeliruan terbesar dari Made Mangku Pastika, dari sekian banyak kekeliruan yang dia lakukan,” ujarnya.

“Pada prinsipnya kita akan mendesak pada pihak Gubernur Bali agar menjadi Gubernurnya rakyat yang juga bersikap untuk menolak reklamasi dengan tidak menerbitkan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa,” desaknya.

Sementara itu, Koordinator Pasubayan Desa Adat/Pakraman Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Wayan Swarsa turun kejalan bersama rakyat dan dengan semangat yang sama untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Menurutnya aksi massa berulang-ulang kali menjadi salah satu cara warga adat dalam berjuang dan beraspirasi dalam memperjuangkan penolakan reklamasi Teluk Benoa.

“Seperti kita merayakan hari raya keagamaan di jagat Bali ini. Sepuluh kali putaran hari raya Galungan telah kita lalui. Apakah ada yang berubah dalam memaknai itu semua? Tentu saja tidak ada yang berubah,” katanya.

“Hal yang sama pula terjadi dalam perjuangan ini, ketika kita ingin memperjuangkan alam dari kerakusan. Dan untuk kesekian kalinya, dengan semangat yang sama dan di tempat yang sama masyarakat adat kembali turun ke jalan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Tidak ada istilah kita untuk menyerah atau mundur setapakpun untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Sebab konsistensi merupakan hal yang mutlak dalam mempertahankan adat Bali dan Teluk Benoa,” pungkasnya.

Aksi di depan kantor gubernur ini juga dimeriahkan oleh musisi Superman Is Dead (SID) yang selalu konsisten bersama rakyat untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Konsistensinya dalam menolak reklamasi ini menyebabkan SID izin konser musiknya di Bali selalu dipersulit.

Tidak hanya itu, SID mengecam segala tindakan yang dilakukan oleh penguasa dan aparat terhadap atribut perjuangan rakyat dalam menyampaikan aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa. Banyak orang yang diintimidasi saat menggunakan kaos atau bendera ForBALI.

“Apabila Superman Is Dead manggung izinnya sering dipersulit, pemerintah dan aparat masih terkesan paranoid dalam menyingkapi aspirasi masyarakat terkait penolakan reklamasi,” pungkasnya.