Beberapa referensi hukum yang dapat dipakai dalam mengkaji kasus rencana reklamasi Teluk Benoa:
- Terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil termasuk pengaturan tentang reklamasi adalah sebagai berikut :
- Undang – Undang Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (download di sini)
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pegelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (download di sini)
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wiwilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (download di sini) Peraturan Presiden ini menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak dapat direklamasi.
- Peraturan Tata Ruang Yang berlaku di Teluk Benoa Sejak Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan(download di sini). Peraturan Presiden ini mengatur di dalam Pasal 55 Ayat 5 bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa adalah Kawasan Konserasi Perairan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 bahwa kawasan konservasi tidak dapat direklamasi maka seharusnya Teluk Benoa adalah Kawasan yang terlarang oleh Proyek Reklamasi.
- Meskipun seharusnya terlarang oleh kegiatan reklamasi, tetapi pada tahun 2012 Gubernur Bali, Made Mangku Pastika justru menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa. Berikut adalah izin reklamasi Teluk Benoa yang kini masa berlakunya sudah habis.
- Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2038/02-C/HK/2012 (download di sini )
- Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 (download di sini)
- Meskipun seharusnya terlarang oleh kegiatan reklamasi, tetapi pada tahun 2012 Gubernur Bali, Made Mangku Pastika justru menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa. Berikut adalah izin reklamasi Teluk Benoa yang kini masa berlakunya sudah habis.
- Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan (download di sini). Inti dari Peraturan Presiden ini adalah diubahnya kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum dan dibukanya ruang untuk dilakukan reklamasi di kawasan Teluk Benoa sebesar 700 ha. Untuk lebih mudah memahami perubahan Perpres No. 45 Tahun 2011 menjadi Perpres No. 51 Tahun 2014, tabel perbandingannya dapat dilihat diunduh pada link di bawah ini).
- Untuk memudahkan memahami perubahan Teluk Benoa dari kawasan konseravasi perairan menjadi kawasan pemanfaatan umum (yang di dalam Perpres No. 51 Tahun 2014 disebut Zona P atau Zona Penyangga) termasuk diperbolehkannya kegiatan reklamasi seluas 700 hektar pada kawasan perairan Teluk Benoa yang sebelumnya terlarang direklamasi, silahkan di unduh Tabel Perbandingan Perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 menjadi Perpres Nomor 51 tahun 2014 disini
Beberapa referensi hukum yang dapat dipakai dalam mengkaji kasus rencana reklamasi Teluk Benoa:
- Terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil termasuk pengaturan tentang reklamasi adalah sebagai berikut :
- Undang – Undang Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (download di sini)
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pegelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (download di sini)
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wiwilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (download di sini) Peraturan Presiden ini menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak dapat direklamasi.
- Peraturan Tata Ruang Yang berlaku di Teluk Benoa Sejak Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan(download di sini). Peraturan Presiden ini mengatur di dalam Pasal 55 Ayat 5 bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa adalah Kawasan Konserasi Perairan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 bahwa kawasan konservasi tidak dapat direklamasi maka seharusnya Teluk Benoa adalah Kawasan yang terlarang oleh Proyek Reklamasi.
- Meskipun seharusnya terlarang oleh kegiatan reklamasi, tetapi pada tahun 2012 Gubernur Bali, Made Mangku Pastika justru menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa. Berikut adalah izin reklamasi Teluk Benoa yang kini masa berlakunya sudah habis.
- Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2038/02-C/HK/2012 (download di sini )
- Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 (download di sini)
- Meskipun seharusnya terlarang oleh kegiatan reklamasi, tetapi pada tahun 2012 Gubernur Bali, Made Mangku Pastika justru menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa. Berikut adalah izin reklamasi Teluk Benoa yang kini masa berlakunya sudah habis.
- Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan (download di sini). Inti dari Peraturan Presiden ini adalah diubahnya kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum dan dibukanya ruang untuk dilakukan reklamasi di kawasan Teluk Benoa sebesar 700 ha. Untuk lebih mudah memahami perubahan Perpres No. 45 Tahun 2011 menjadi Perpres No. 51 Tahun 2014, tabel perbandingannya dapat dilihat diunduh pada link di bawah ini).
- Untuk memudahkan memahami perubahan Teluk Benoa dari kawasan konseravasi perairan menjadi kawasan pemanfaatan umum (yang di dalam Perpres No. 51 Tahun 2014 disebut Zona P atau Zona Penyangga) termasuk diperbolehkannya kegiatan reklamasi seluas 700 hektar pada kawasan perairan Teluk Benoa yang sebelumnya terlarang direklamasi, silahkan di unduh Tabel Perbandingan Perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 menjadi Perpres Nomor 51 tahun 2014 disini