Beberapa referensi hukum yang dapat dipakai dalam mengkaji kasus rencana reklamasi Teluk Benoa:
- UU 27/2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil (download UU RI 27/2007) Peraturan-Presiden-tahun-2011-045-11
- Perpres 122/2002 tentang Reklamasi (download Perpres no. 122 th. 2012)
- Perpres 45 thn. 2011 tentang Sarbagita (download Perpres 45 thn. 2011 tentang Sarbagita)
- Surat Keputusan Gubernur Bali no 2038/02-C/HK/2012 (download SK Gubernur Bali no. 2038/02-C/HK/2012)
- Surat Keputusan Gubernur Bali no 1727/01-B/HK/2013 (download SK Gubernur Bali no. 1727/01-B/HK/2013)
Conservation International juga merilis kajian modeling dampak reklamasi Teluk Benoa yang menunjukkan daerah-daerah yang terancam tergenang jika Teluk Benoa direklamasi. Download kajiannya di sini.
Terbaru:
- Perpres 51 tahun 2014, Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan
Inti dari Perpres ini adalah diubahnya kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum dan diijinkannya reklamasi di kawasan tersebut sebesar 700ha.
Beberapa referensi hukum yang dapat dipakai dalam mengkaji kasus rencana reklamasi Teluk Benoa:
- UU 27/2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil (download UU RI 27/2007) Peraturan-Presiden-tahun-2011-045-11
- Perpres 122/2002 tentang Reklamasi (download Perpres no. 122 th. 2012)
- Perpres 45 thn. 2011 tentang Sarbagita (download Perpres 45 thn. 2011 tentang Sarbagita)
- Surat Keputusan Gubernur Bali no 2038/02-C/HK/2012 (download SK Gubernur Bali no. 2038/02-C/HK/2012)
- Surat Keputusan Gubernur Bali no 1727/01-B/HK/2013 (download SK Gubernur Bali no. 1727/01-B/HK/2013)
Conservation International juga merilis kajian modeling dampak reklamasi Teluk Benoa yang menunjukkan daerah-daerah yang terancam tergenang jika Teluk Benoa direklamasi. Download kajiannya di sini.
Terbaru:
- Perpres 51 tahun 2014, Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan
Inti dari Perpres ini adalah diubahnya kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum dan diijinkannya reklamasi di kawasan tersebut sebesar 700ha.