September 6th, 2018 // ForBALI

GAGALNYA REKLAMASI TELUK BENOA OLEH PT. TWBI ADALAH KEMENANGAN RAKYAT.

Foto Press Konfrens Kemenangan Teluk Benoa 27 Agustus 2018 1Salam Kepal Tangan Kiri,

Sebagaimana diketahui bersama bahwa 25 Agustus 2018 adalah batas akhir berlakunya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT. TWBI seluas 700 hektar. Izin lokasi tersebut sudah diterbitkan pertama kali oleh Tjitjip Sutarjo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berlaku 2 tahun sejak 25 Agustus 2014 s/d 25 Agustus 2016. Akibat hukum dari terbitnya izin lokasi tersebut adalah PT. TWBI berhak menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), dan jika AMDAL tersebut layak maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan selanjutnya Izin Lingkungan. Halmana akan menjadi dasar bagi permohonan izin pelaksanaan reklamasi dan jika izin pelaksaanan didapat maka Teluk Benoa sah secara hukum direklamasi oleh PT. TWBI. Namun demikian, karena sikap penolakan yang massif dari masyarakat Bali baik ForBALI dan seluruh komponennya bersama Pasubayan Desa Adat/Pekraman BTR, akhirnya sepanjang periode tahun 2014 sampai tahun 2016, AMDAL tersebut belum bisa diluluskan atau belum bisa dinyatakan layak karena terganjal faktor sosio kultural (adanya penolakan dari masyarakat).

Setelah tidak bisa memenuhi kelayakan AMDAL dalam tenggang waktu 25 Agustus 2014 s/d 25 Agustus 2016, PT. TWBI kembali mengajukan perpanjangan izin lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti). Hal ini karena dibenarkan oleh hukum, bahwa untuk izin lokasi reklamasi diperbolehkan diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali saja. Permohonan PT. TWBI tersebut tidak dijawab oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sehingga menurut hukum, tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak menjawab surat permohonan itu secara hukum berarti Menteri Kelautan dan Perikanan dianggap memberikan persetujuan perpanjangan izin lokasi kepada PT. TWBI. Oleh karenanya, izin lokasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali sehingga berlaku lagi selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 25 Agustus 2016 s/d 25 Agustus 2018 (vide; Perpres no 122 th 2012). Dengan demikian batas akhir (daluarsa) izin lokasi yang dimiliki PT. TWBI berakhir pada 25 Agustus 2018. Sejak itu pula pembahasan AMDAL tersebut berhenti dan jika tidak dinyatakan layak oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka AMDAL tersebut tidak dapat dibahas lagi dan rencana reklamasi telah gagal.

Dalam proses waktu berjalan, gerakan penolakan reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar oleh PT. TWBI semakin menguat. Alhasil gerakan aksi massa terus digulirkan, kampanye terus dilaksanakan, kerja-kerja berbasis ilmiah dilakukan sampai Sabtu 25 Agustus 2018. Berdasarkan informasi yang Kami kumpulkan baik melalui media maupun komunikasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan jajarannya, Kami mendapatkan informasi bahwa sampai batas akhir waktu 25 Agustus 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menerbitkan SKKLH dan Izin Lingkungan atas AMDAL reklamasi yang disusun oleh PT. TWBI. Alasan hukumnya, AMDAL tersebut masih mengalami kendala faktor sosio kultural karena sampai saat ini rencana proyek reklamasi tersebut masih ditolak masyarakat, pada saat yang sama Pemrakarsa (PT. TWBI) belum dapat melakukan perbaikan atas kendala tersebut. Oleh sebab itu maka dapat disimpulkan bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar telah gagal dan disebabkan karena AMDAL tidak memenuhi kelayakan akibat adanya penolakan masyarakat Bali (terganjal faktor sosial budaya /sosio cultural).

Berkenaan dengan hal itu maka Kami dari ForBALI menyampaikan berita gembira ini kepada rakyat Bali bahwa perjuangan selama lebih dari 5 tahun dalam kondisi yatim piatu ini telah meraih kemenangan. Teluk Benoa masih bisa diselamatkan dari rencana reklamasi seluas 700 hektar oleh PT. TWBI. Walaupun harus diakui bahwa ancaman reklamasi itu masih ada karena Perpres No.51 th 2014 masih berlaku. Namun, peristiwa kemenangan tetap harus kita kabarkan dan rayakan. Pentingnya kemenangan ini adalah untuk mengajarkan penguasa dan pengusaha agar tidak semena-mena terhadap alam Bali di masa depan.

Pada kesempatan ini tentu saja Kami sampaikan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah secara obyektif menilai AMDAL yang diajukan oleh PT. TWBI, karena setidak-tidaknya rakyat Bali masih dihargai dalam proses pengambilan kebijakan dalam lingkungan hidup. Yang paling utama adalah ucapan terima kasih Kami kepada seluruh Rakyat Bali yang berjuang dimanapun, termasuk solidaritas dari seluruh masyarakat baik, di nasional, regional, maupun internasional. Terima kasih kepada insan pers yang selama ini bersedia mengabarkan seluruh advokasi penolakan reklamasi Teluk Benoa walaupun situasinya sangat berat.

Kemenangan ini adalah kemenangan milik semua pejuang, bukan hanya di Bali tetapi pada seluruh pejuang yang sedang mempertahankan hak hidup dan masa depan mereka. Kemenangan ini bukan akhir dari perjuangan tetapi ini adalah pemantik agar setiap orang terus-menerus menjaga alam demi kehidupan yang lebih baik. Terima kasih.

Denpasar, 27 Agustus 2018

Koordinator Umum

 ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa)

 

 

 

I Wayan ‘Gendo’ Suardana

Foto Press Konfrens Kemenangan Teluk Benoa 27 Agustus 2018 1Salam Kepal Tangan Kiri,

Sebagaimana diketahui bersama bahwa 25 Agustus 2018 adalah batas akhir berlakunya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT. TWBI seluas 700 hektar. Izin lokasi tersebut sudah diterbitkan pertama kali oleh Tjitjip Sutarjo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berlaku 2 tahun sejak 25 Agustus 2014 s/d 25 Agustus 2016. Akibat hukum dari terbitnya izin lokasi tersebut adalah PT. TWBI berhak menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), dan jika AMDAL tersebut layak maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan selanjutnya Izin Lingkungan. Halmana akan menjadi dasar bagi permohonan izin pelaksanaan reklamasi dan jika izin pelaksaanan didapat maka Teluk Benoa sah secara hukum direklamasi oleh PT. TWBI. Namun demikian, karena sikap penolakan yang massif dari masyarakat Bali baik ForBALI dan seluruh komponennya bersama Pasubayan Desa Adat/Pekraman BTR, akhirnya sepanjang periode tahun 2014 sampai tahun 2016, AMDAL tersebut belum bisa diluluskan atau belum bisa dinyatakan layak karena terganjal faktor sosio kultural (adanya penolakan dari masyarakat).

Setelah tidak bisa memenuhi kelayakan AMDAL dalam tenggang waktu 25 Agustus 2014 s/d 25 Agustus 2016, PT. TWBI kembali mengajukan perpanjangan izin lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti). Hal ini karena dibenarkan oleh hukum, bahwa untuk izin lokasi reklamasi diperbolehkan diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali saja. Permohonan PT. TWBI tersebut tidak dijawab oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sehingga menurut hukum, tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak menjawab surat permohonan itu secara hukum berarti Menteri Kelautan dan Perikanan dianggap memberikan persetujuan perpanjangan izin lokasi kepada PT. TWBI. Oleh karenanya, izin lokasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali sehingga berlaku lagi selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 25 Agustus 2016 s/d 25 Agustus 2018 (vide; Perpres no 122 th 2012). Dengan demikian batas akhir (daluarsa) izin lokasi yang dimiliki PT. TWBI berakhir pada 25 Agustus 2018. Sejak itu pula pembahasan AMDAL tersebut berhenti dan jika tidak dinyatakan layak oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka AMDAL tersebut tidak dapat dibahas lagi dan rencana reklamasi telah gagal.

Dalam proses waktu berjalan, gerakan penolakan reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar oleh PT. TWBI semakin menguat. Alhasil gerakan aksi massa terus digulirkan, kampanye terus dilaksanakan, kerja-kerja berbasis ilmiah dilakukan sampai Sabtu 25 Agustus 2018. Berdasarkan informasi yang Kami kumpulkan baik melalui media maupun komunikasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan jajarannya, Kami mendapatkan informasi bahwa sampai batas akhir waktu 25 Agustus 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menerbitkan SKKLH dan Izin Lingkungan atas AMDAL reklamasi yang disusun oleh PT. TWBI. Alasan hukumnya, AMDAL tersebut masih mengalami kendala faktor sosio kultural karena sampai saat ini rencana proyek reklamasi tersebut masih ditolak masyarakat, pada saat yang sama Pemrakarsa (PT. TWBI) belum dapat melakukan perbaikan atas kendala tersebut. Oleh sebab itu maka dapat disimpulkan bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar telah gagal dan disebabkan karena AMDAL tidak memenuhi kelayakan akibat adanya penolakan masyarakat Bali (terganjal faktor sosial budaya /sosio cultural).

Berkenaan dengan hal itu maka Kami dari ForBALI menyampaikan berita gembira ini kepada rakyat Bali bahwa perjuangan selama lebih dari 5 tahun dalam kondisi yatim piatu ini telah meraih kemenangan. Teluk Benoa masih bisa diselamatkan dari rencana reklamasi seluas 700 hektar oleh PT. TWBI. Walaupun harus diakui bahwa ancaman reklamasi itu masih ada karena Perpres No.51 th 2014 masih berlaku. Namun, peristiwa kemenangan tetap harus kita kabarkan dan rayakan. Pentingnya kemenangan ini adalah untuk mengajarkan penguasa dan pengusaha agar tidak semena-mena terhadap alam Bali di masa depan.

Pada kesempatan ini tentu saja Kami sampaikan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah secara obyektif menilai AMDAL yang diajukan oleh PT. TWBI, karena setidak-tidaknya rakyat Bali masih dihargai dalam proses pengambilan kebijakan dalam lingkungan hidup. Yang paling utama adalah ucapan terima kasih Kami kepada seluruh Rakyat Bali yang berjuang dimanapun, termasuk solidaritas dari seluruh masyarakat baik, di nasional, regional, maupun internasional. Terima kasih kepada insan pers yang selama ini bersedia mengabarkan seluruh advokasi penolakan reklamasi Teluk Benoa walaupun situasinya sangat berat.

Kemenangan ini adalah kemenangan milik semua pejuang, bukan hanya di Bali tetapi pada seluruh pejuang yang sedang mempertahankan hak hidup dan masa depan mereka. Kemenangan ini bukan akhir dari perjuangan tetapi ini adalah pemantik agar setiap orang terus-menerus menjaga alam demi kehidupan yang lebih baik. Terima kasih.

Denpasar, 27 Agustus 2018

Koordinator Umum

 ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa)

 

 

 

I Wayan ‘Gendo’ Suardana