Januari 11th, 2017 // ForBALI

Konser Mini Desa Adat Kelan

Kajian Ulang Reklamasi Teluk Benoa Tidak Masuk Akal15871562_1520170074678204_6573139389011832089_n

Kelan –Gerakan rakyat Bali menolak rencana reklamasi Teluk Benoa menggelora dari desa ke desa. setelah sebelumnya pada hari sabtu (7/01) konser mini tolak reklamasi Teluk Benoa diadakan di Desa Adat Ungasan, di hari minggu (8/01) giliran Desa Adat Kelan. Desa Adat Kelan adalah desa yang berhadapan langsung dengan Teluk Benoa. Berdasarkan studi Conservation International, wilayah yang terletak tepat di sebelah selatan Bandara Ngurah Rai tersebut akan menerima dampak negatif apabila reklamasi Teluk Benoa dipaksakan. Desa Adat Kelan juga merupakan desa pesisir yang menjadi pelopor untuk melawan proyek rakus reklamasi Teluk Benoa.

Selain Desa Adat Kelan, di dalam konser mini tersebut, juga hadir dari ForBALI. Koordintor ForBALI dalam orasinya melontarkan kritik tajam terhadap isu yang berkembang belakangan ini terkait rencana kajian ulang terhadap Teluk Benoa oleh Menko Kemaritiman. Rencana kajian ulang tersebut menurtnya tidak masuk akal. Tak hanya itu, rencana pembangunan rest area di kilometer 3 Jalan Tol Bali Mandara yang diduga melanggar aturan juga turut disikapi oleh ForBALI. Rencana pembangunan rest area ini diduga kuat untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa

Bendesa Adat Kelan, I Made Sugita, dalam orasinya sebagai Bendesa adat yang mempelopori penolakan reklamasi Teluk Benoa sejak tahun 2013 bersama juga dengan Desa Adat Kerobokan, untuk kebulatan tekadnya dalam menolak reklamasi Teluk Benoa, menyerukan kepada massa yang hadir dalam konser mini tersebut untuk bersama-sama menyingkirkan investor rakus yang akan mereklamasi Teluk Benoa seraya mengajak semua pihak untuk membangun semangat kebersamaan dalam menolak reklamasi Teluk Benoa

“Singkirakan investor rakus yang ingin merusak Bali. Desa Adat Kelan dari tahun 2013 tepatnya tanggal 6 agustus sepakat menolak adanya reklamasi yang berkedok revitalisasi Teluk Benoa. Pemuda desa kami juga sudah mendeklarasikan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Mari kita tingkatkan semangat untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Saya yakin yang hadir pada malam hari ini tidak ada yang abu – abu, yang abu – abu silahkan keluar dari wantilan ini. Dengan semangat NKRI, Kebhinekaan dan Ajeg Bali, kita tolak reklamasi Teluk Benoa, kita tidak memerlukan adanya reklamasi Teluk Benoa” ujar Sugita.

Ditemui usai orasi, ditahun baru 2017 ini, pihaknya selaku Bendesa Adat tetap berharap agar pemerintah mendengarkan suara penolakan reklamasi Teluk Benoa yang terus disuarakan oleh Desa Adat. “Semoga dengan panggung seni malam ini Pemerintah mendengarkan suara penolakan dari Desa Adat Kelan,  dan di tahun 2017 ini semoga reklamasi Teluk Benoa segera dihentikan dan Perpres No 51 Tahun 2014 segera dibatalkan” harap Sugita.

Sementara itu, Koordinator ForBALI, Wayan Gendo Suardana dalam orasinya mengkritisi rencana menko maritim Luhut Binsar Panjaitan yang akan melakukan kajian ulang proyek reklamasi Teluk Benoa bersama oleh Universitas Udayana dan World Bank (Bank Dunia). Kajian ulang tentang reklamasi Teluk Benoa tidak masuk akal, karena Universitas Udayana telah menyatakan rencana reklamasi Teluk Benoa tidak layak. “Mungkin bagi beberapa pihak, usulan menko maritim itu masuk akal, tapi bagi saya pribadi itu usulan yang tidak masuk akal. Untuk apa melakukan kajian ulang antara udayana dengan world bank, padahal Udayana memiliki kajian yang tegas menyatakan bahwa reklamasi tidak layak melalui 4 aspek sejak tahun 2013” Ujarnya.

Menurut Gendo, jika mau melakukan kajian ulang semuanya harus dikembalikan pada titik semula. Bukan hanya kajinnya tetapi juga peraturannya. Yang harus dilakukan pemerintah menurutnya kembalikan dulu perpresnya ke perpres 45 tahun 2011. Usulan kajian tanpa membatalkan perpres 51 tahun 2014  terlebih dahulu menurutnya sangat tidak masuk akal karena hal tersebut sama saja pemerintah ingin memaksakan reklamasi Teluk Benoa. “Kalau mau kaji ulang, mari kita kembalikan ke titik semula. Kalau mau ke titik semula, bukan hanya kajiannya saja yang direview, tapi yang harus dilakukan oleh pemerintah ialah, kembalikan Perpres 45 Tahun 2011 dan batalkan dulu Perpres 51 Tahun 2014. Jangan kemudian melakukan kajian ulang namun perpresnya dibiarkan dan melakukan kajian dengan unud yang sudah jelas memiliki kajian tidak layak terhadap reklamasi Teluk Benoa dari 4 aspek kajiannya. Maka jangan tergoda dengan usulan kajian ulang tanpa pembatalan perpres 51 tahun 2014, sebab itu tidak masuk akal” ujar Gendo.

ForBALI juga mencurigai rencana pembangunan rest area pada kilometer ketiga yang akan dilakukan oleh PT. Jasa Marga Bali Tol. Gendo menduga pembangunan rest area tersebut erat kaitannnya dengan rencana reklamasi yang akan dilakukan di Teluk Benoa.

“Kami menduga ide rest area tersebut adalah pintu masuk untuk mengeksploitasi Teluk Benoa. Kami menduga bahwa itu erat kaitannya dengan proyek reklamasi. Jasa marga tidak bisa melepaskan dirinya bahwa tidak terlibat dengan proyek reklamasi dengan beberapa fakta. Jasa marga saat pembangunan jalan tol mengatakan tidak akan ada proyek apapun, sebab jalan tol dibuat untuk memecah kemacetan di Bali selatan, namun faktanya, di sayapnya dan di beberapa titiknya terdapat taper yang digunakan oleh pt.twbi untuk menghubungkan dengan pulau-pulau yang akan mereka buat. Masterplan TWBI jelas menyatakan bahwa jalan tol jelas untuk akses ke pulau reklamasi. Dan sekarang mereka merencanakan membangun tempat pelayanan dan wisata menggunakan taper tersebut. Jalan tol untuk memecah kemacetan atau untuk menghubungkan ke pulau reklamasi ? atas dasar itu, Kami menduga ide pembangunan rest area tersebut adalah pintu masuk reklamasi Teluk Benoa”. Papar Gendo.

Menurut gendo, rencana pembangunan rest area tersebut juga melabrak peraturan yang mengatur tentang jalan tol. Berdasarkan aturan, pembangunan rest area hanya dibolehkan dalam rentang jalan tol sepanjang 50 km. “jalan tol di Teluk Benoa panjangnya hanyalah 10 kilometer”. Ujar Gendo seraya menegaskan pembangunan rest area untuk Jalan Tol Bali Mandara tersebut melanggar aturan.

Konser mini Desa Adat Kelan diisi oleh musisi dan seniman penolak reklamasi seperti Superman Is Dead, Parau, The Bullhead dan Ray Peni, Genjek Forum Pemuda Kelan dan band raggae Rastafara-Cetamol yang jauh- jauh datang dari Buleleng untuk bersolidaritas dan turut mewarnai perjuangan Bali Tolak Reklamasi. Penampilan kesenian genjek sendiri sengaja dipersiapkan oleh Forum Pemuda Kelan untuk konser mini tolak reklamasi Teluk Benoa yang diadakan di desanya serta untuk pagelaran seni selanjutnya dalam menolak reklamasi Teluk Benoa. Dipenghujung acara konser mini diramaikan oleh penampilan dari DJ Anom dan DJ Kin-Kin.

 

Salam, Tolak Reklamasi Teluk Benoa!!

Kajian Ulang Reklamasi Teluk Benoa Tidak Masuk Akal15871562_1520170074678204_6573139389011832089_n

Kelan –Gerakan rakyat Bali menolak rencana reklamasi Teluk Benoa menggelora dari desa ke desa. setelah sebelumnya pada hari sabtu (7/01) konser mini tolak reklamasi Teluk Benoa diadakan di Desa Adat Ungasan, di hari minggu (8/01) giliran Desa Adat Kelan. Desa Adat Kelan adalah desa yang berhadapan langsung dengan Teluk Benoa. Berdasarkan studi Conservation International, wilayah yang terletak tepat di sebelah selatan Bandara Ngurah Rai tersebut akan menerima dampak negatif apabila reklamasi Teluk Benoa dipaksakan. Desa Adat Kelan juga merupakan desa pesisir yang menjadi pelopor untuk melawan proyek rakus reklamasi Teluk Benoa.

Selain Desa Adat Kelan, di dalam konser mini tersebut, juga hadir dari ForBALI. Koordintor ForBALI dalam orasinya melontarkan kritik tajam terhadap isu yang berkembang belakangan ini terkait rencana kajian ulang terhadap Teluk Benoa oleh Menko Kemaritiman. Rencana kajian ulang tersebut menurtnya tidak masuk akal. Tak hanya itu, rencana pembangunan rest area di kilometer 3 Jalan Tol Bali Mandara yang diduga melanggar aturan juga turut disikapi oleh ForBALI. Rencana pembangunan rest area ini diduga kuat untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa

Bendesa Adat Kelan, I Made Sugita, dalam orasinya sebagai Bendesa adat yang mempelopori penolakan reklamasi Teluk Benoa sejak tahun 2013 bersama juga dengan Desa Adat Kerobokan, untuk kebulatan tekadnya dalam menolak reklamasi Teluk Benoa, menyerukan kepada massa yang hadir dalam konser mini tersebut untuk bersama-sama menyingkirkan investor rakus yang akan mereklamasi Teluk Benoa seraya mengajak semua pihak untuk membangun semangat kebersamaan dalam menolak reklamasi Teluk Benoa

“Singkirakan investor rakus yang ingin merusak Bali. Desa Adat Kelan dari tahun 2013 tepatnya tanggal 6 agustus sepakat menolak adanya reklamasi yang berkedok revitalisasi Teluk Benoa. Pemuda desa kami juga sudah mendeklarasikan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Mari kita tingkatkan semangat untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Saya yakin yang hadir pada malam hari ini tidak ada yang abu – abu, yang abu – abu silahkan keluar dari wantilan ini. Dengan semangat NKRI, Kebhinekaan dan Ajeg Bali, kita tolak reklamasi Teluk Benoa, kita tidak memerlukan adanya reklamasi Teluk Benoa” ujar Sugita.

Ditemui usai orasi, ditahun baru 2017 ini, pihaknya selaku Bendesa Adat tetap berharap agar pemerintah mendengarkan suara penolakan reklamasi Teluk Benoa yang terus disuarakan oleh Desa Adat. “Semoga dengan panggung seni malam ini Pemerintah mendengarkan suara penolakan dari Desa Adat Kelan,  dan di tahun 2017 ini semoga reklamasi Teluk Benoa segera dihentikan dan Perpres No 51 Tahun 2014 segera dibatalkan” harap Sugita.

Sementara itu, Koordinator ForBALI, Wayan Gendo Suardana dalam orasinya mengkritisi rencana menko maritim Luhut Binsar Panjaitan yang akan melakukan kajian ulang proyek reklamasi Teluk Benoa bersama oleh Universitas Udayana dan World Bank (Bank Dunia). Kajian ulang tentang reklamasi Teluk Benoa tidak masuk akal, karena Universitas Udayana telah menyatakan rencana reklamasi Teluk Benoa tidak layak. “Mungkin bagi beberapa pihak, usulan menko maritim itu masuk akal, tapi bagi saya pribadi itu usulan yang tidak masuk akal. Untuk apa melakukan kajian ulang antara udayana dengan world bank, padahal Udayana memiliki kajian yang tegas menyatakan bahwa reklamasi tidak layak melalui 4 aspek sejak tahun 2013” Ujarnya.

Menurut Gendo, jika mau melakukan kajian ulang semuanya harus dikembalikan pada titik semula. Bukan hanya kajinnya tetapi juga peraturannya. Yang harus dilakukan pemerintah menurutnya kembalikan dulu perpresnya ke perpres 45 tahun 2011. Usulan kajian tanpa membatalkan perpres 51 tahun 2014  terlebih dahulu menurutnya sangat tidak masuk akal karena hal tersebut sama saja pemerintah ingin memaksakan reklamasi Teluk Benoa. “Kalau mau kaji ulang, mari kita kembalikan ke titik semula. Kalau mau ke titik semula, bukan hanya kajiannya saja yang direview, tapi yang harus dilakukan oleh pemerintah ialah, kembalikan Perpres 45 Tahun 2011 dan batalkan dulu Perpres 51 Tahun 2014. Jangan kemudian melakukan kajian ulang namun perpresnya dibiarkan dan melakukan kajian dengan unud yang sudah jelas memiliki kajian tidak layak terhadap reklamasi Teluk Benoa dari 4 aspek kajiannya. Maka jangan tergoda dengan usulan kajian ulang tanpa pembatalan perpres 51 tahun 2014, sebab itu tidak masuk akal” ujar Gendo.

ForBALI juga mencurigai rencana pembangunan rest area pada kilometer ketiga yang akan dilakukan oleh PT. Jasa Marga Bali Tol. Gendo menduga pembangunan rest area tersebut erat kaitannnya dengan rencana reklamasi yang akan dilakukan di Teluk Benoa.

“Kami menduga ide rest area tersebut adalah pintu masuk untuk mengeksploitasi Teluk Benoa. Kami menduga bahwa itu erat kaitannya dengan proyek reklamasi. Jasa marga tidak bisa melepaskan dirinya bahwa tidak terlibat dengan proyek reklamasi dengan beberapa fakta. Jasa marga saat pembangunan jalan tol mengatakan tidak akan ada proyek apapun, sebab jalan tol dibuat untuk memecah kemacetan di Bali selatan, namun faktanya, di sayapnya dan di beberapa titiknya terdapat taper yang digunakan oleh pt.twbi untuk menghubungkan dengan pulau-pulau yang akan mereka buat. Masterplan TWBI jelas menyatakan bahwa jalan tol jelas untuk akses ke pulau reklamasi. Dan sekarang mereka merencanakan membangun tempat pelayanan dan wisata menggunakan taper tersebut. Jalan tol untuk memecah kemacetan atau untuk menghubungkan ke pulau reklamasi ? atas dasar itu, Kami menduga ide pembangunan rest area tersebut adalah pintu masuk reklamasi Teluk Benoa”. Papar Gendo.

Menurut gendo, rencana pembangunan rest area tersebut juga melabrak peraturan yang mengatur tentang jalan tol. Berdasarkan aturan, pembangunan rest area hanya dibolehkan dalam rentang jalan tol sepanjang 50 km. “jalan tol di Teluk Benoa panjangnya hanyalah 10 kilometer”. Ujar Gendo seraya menegaskan pembangunan rest area untuk Jalan Tol Bali Mandara tersebut melanggar aturan.

Konser mini Desa Adat Kelan diisi oleh musisi dan seniman penolak reklamasi seperti Superman Is Dead, Parau, The Bullhead dan Ray Peni, Genjek Forum Pemuda Kelan dan band raggae Rastafara-Cetamol yang jauh- jauh datang dari Buleleng untuk bersolidaritas dan turut mewarnai perjuangan Bali Tolak Reklamasi. Penampilan kesenian genjek sendiri sengaja dipersiapkan oleh Forum Pemuda Kelan untuk konser mini tolak reklamasi Teluk Benoa yang diadakan di desanya serta untuk pagelaran seni selanjutnya dalam menolak reklamasi Teluk Benoa. Dipenghujung acara konser mini diramaikan oleh penampilan dari DJ Anom dan DJ Kin-Kin.

 

Salam, Tolak Reklamasi Teluk Benoa!!