Sekali lagi di era demokrasi ini pemberangusan kebebasan berekspresi terjadi di Indonesia. Sebelummya, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBaLi) yang juga Aktivis ’98 I Wayan Suardana dilaporkan ke Polda Bali dan Bareskrim Polri pada 15 Agustus 2016. Gendo dituding melakukan penghinaan melalui media sosial kepada organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) salah satu organisasi Relawan Jokowi. Pembina organisasi tersebut adalah Adian Napitulu yang juga Aktivis ’98, yang dulu sangat lantang menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan Penguasa.
Sekarang giliran salah satu aktivis ForBALI yaitu I GUSTI PUTU DHARMAWIJAYA. Warga Desa Adat Sumerta itu ditangkap Polda Bali terkait pengibaran bendera pada saat aksi 25 Agustus 2016 di DPRD Bali saat aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa.
Rabu malam 7 September 2016 ini, I GUSTI PUTU DHARMAWIJAYA Ditetapkan sebagai Tersangka dan mendapatkan surat penangkapan. Penangkapan ini dianggap janggal dan tidak sesuai prosedur hukum yang baik. Hal ini tidak patut dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Bali.
I GUSTI PUTU DHARMAWIJAYA dijemput orang tidak dikenal tanpa memperlihatkan surat apapun. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada jam 21.00 WITA adalah tidak patut, selain itu ia baru dipanggil 1 kali.
Jaringan Aktivis ProDEM menilai bahwa pelaporan terhadap Gendo dan penangkapan I Gusti Putu Dharmawijaya merupakan salah satu bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang akan melemahkan perlawanan dan perjuangan masyarakat Bali dalam Menolak Reklamasi Teluk Benoa.
Padahal jelas bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh keduanya, di mana sisi lain kemarahan dan kegeraman dalam menyampaikan aspirasinya.
Dengan masih banyak kasus-kasus lainnya yang berhubungan pembungkaman kebebasan berekspresi melalui kriminalisasi antara individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau modal dengan individu yang ingin membongkar kebobrokan suatu institusi atau sistem. Terutamanya Kasus Reklamasi Teluk Benoa yang sarat kepentingan pengusaha dan pengembang didalamnya.
Untuk itu, kami Jaringan Aktivis ProDEM menyatakan sikap:
1. Menolak segala bentuk kriminalisasi dan pembungkaman Aktivis masyarakat yang sedang berjuang membela hak-haknya oleh pihak Kepolisian;
2. Mendukung perjuangan I Wayan Suardana (Gendo), I Gusti Putu Dharmawijaya, Organisasi ForBaLi dan Masyarakat Adat Bali yang melakukan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa serta mendukung perjuangan seluruh rakyat lainnya yang melakukan penolakan terhadap proyek reklamasi di seluruh Pantai Indonesia;
3. Mengecam KERAS penangkapan I Gusti Putu Dharmawijaya yang mengesampingkan hak-hak dan norma hukum yang berlaku di Indonesia;
4. Menolak Reklamasi Teluk Benoa dan Pesisir Pantai seluruh Indonesia
5. Meminta Kapolri segera pecat Kapolda Bali
Jakarta, 9 September 2016
JARINGAN AKTIVIS ProDEM
Satyo Purwanto Sekjend ProDEM
+62 812-9535-2912
Sekali lagi di era demokrasi ini pemberangusan kebebasan berekspresi terjadi di Indonesia. Sebelummya, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBaLi) yang juga Aktivis ’98 I Wayan Suardana dilaporkan ke Polda Bali dan Bareskrim Polri pada 15 Agustus 2016. Gendo dituding melakukan penghinaan melalui media sosial kepada organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) salah satu organisasi Relawan Jokowi. Pembina organisasi tersebut adalah Adian Napitulu yang juga Aktivis ’98, yang dulu sangat lantang menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan Penguasa.
Sekarang giliran salah satu aktivis ForBALI yaitu I GUSTI PUTU DHARMAWIJAYA. Warga Desa Adat Sumerta itu ditangkap Polda Bali terkait pengibaran bendera pada saat aksi 25 Agustus 2016 di DPRD Bali saat aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa.
Rabu malam 7 September 2016 ini, I GUSTI PUTU DHARMAWIJAYA Ditetapkan sebagai Tersangka dan mendapatkan surat penangkapan. Penangkapan ini dianggap janggal dan tidak sesuai prosedur hukum yang baik. Hal ini tidak patut dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Bali.
I GUSTI PUTU DHARMAWIJAYA dijemput orang tidak dikenal tanpa memperlihatkan surat apapun. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada jam 21.00 WITA adalah tidak patut, selain itu ia baru dipanggil 1 kali.
Jaringan Aktivis ProDEM menilai bahwa pelaporan terhadap Gendo dan penangkapan I Gusti Putu Dharmawijaya merupakan salah satu bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang akan melemahkan perlawanan dan perjuangan masyarakat Bali dalam Menolak Reklamasi Teluk Benoa.
Padahal jelas bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh keduanya, di mana sisi lain kemarahan dan kegeraman dalam menyampaikan aspirasinya.
Dengan masih banyak kasus-kasus lainnya yang berhubungan pembungkaman kebebasan berekspresi melalui kriminalisasi antara individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau modal dengan individu yang ingin membongkar kebobrokan suatu institusi atau sistem. Terutamanya Kasus Reklamasi Teluk Benoa yang sarat kepentingan pengusaha dan pengembang didalamnya.
Untuk itu, kami Jaringan Aktivis ProDEM menyatakan sikap:
1. Menolak segala bentuk kriminalisasi dan pembungkaman Aktivis masyarakat yang sedang berjuang membela hak-haknya oleh pihak Kepolisian;
2. Mendukung perjuangan I Wayan Suardana (Gendo), I Gusti Putu Dharmawijaya, Organisasi ForBaLi dan Masyarakat Adat Bali yang melakukan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa serta mendukung perjuangan seluruh rakyat lainnya yang melakukan penolakan terhadap proyek reklamasi di seluruh Pantai Indonesia;
3. Mengecam KERAS penangkapan I Gusti Putu Dharmawijaya yang mengesampingkan hak-hak dan norma hukum yang berlaku di Indonesia;
4. Menolak Reklamasi Teluk Benoa dan Pesisir Pantai seluruh Indonesia
5. Meminta Kapolri segera pecat Kapolda Bali
Jakarta, 9 September 2016
JARINGAN AKTIVIS ProDEM
Satyo Purwanto Sekjend ProDEM
+62 812-9535-2912






