Juni 17th, 2014 // ForBALI

TOLAK REKLAMASI: Ribuan Orang Gelar Aksi Depan Kantor Gubernur Bali

Lebih dari 1.000 orang yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi atau Forbali melakukan aksi demo menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa di Kantor Gubernur Bali.

Dalam aksinya Forbali menyerukan tiga tuntutan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu, membatalkan dan mencabut Perpres 51/2014, menuntut presiden menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, dan menuntut presiden tidak mengeluarkan kebijakan strategis yang mengancam hajat hidup orang banyak di akhir masa jabatan.

Photo: Anggara Mahendra

Photo: Anggara Mahendra

“Rencana reklamasi ditolak oleh rakyat Bali karena berpotensi menimbulkan bencana ekologis berupa banjir di sekitar Teluk Benoa karena sebagai muara empat sungai besar akan kehilangan fungsinya sebagai penampung air,” kata Humas aksi Suriadi Darmoko, Selasa (17/6/2014).

Aksi demo Forbali itu diikuti oleh berbagai kalangan seperti mahasiswa, seniman, masyarakat biasa serta aktivis lingkungan. Mereka mengawali dengan jalan kaki long march dari Parkir Timur Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar menuju depan Kantor Gubernur Bali yang berjarak sekitar 500 meter. Di depan kantor gubernur, massa berorasi selama hampir satu jam. Selain itu, mereka juga menyanyikan lagu Tolak Reklamasi serta menggelar happening art dengan lakon Negara Amnesia.

Tidak ada satupun pejabat Pemerintahan Pemprov Bali yang menemui pendemo. Dalam pernyataan sikapnya Forbali menuding di bawah rezim SBY, hukum di Indonesia dapat dipesan untuk memenuhi ambisi investor, bahkan dengan cara mengelabuhi rakyatnya sendiri. Tudingan itu didasarkan dari terbitnya Perpres 51/2014 yang secara jelas mengakomodir kepentingan investor untuk bisa mereklamasi Teluk Benoa seluas 700 Ha.

Pasalnya, dalam proses perubahan Perpres 45/2011 menjadi Perpres 51/2014, pemerintah pusat di bawah kendali Menteri Koordinator Perekonomian melakukan cara-cara tersembunyi dengan tidak melibatkan masyarakat yang menolak. Perpres itu juga dianggap mengabaikan fakta studi kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Udayana yang menyatakan reklamasi tidak layak dilakukan.

Dari seluruh rangkaian fakta tersebut adalah tidak berlebihan jika Forbali menilai SBY adalah kaki tangan investor. Aksi demo yang berjalan selama 1,5 jam itu berlangsung tertib dibawah pengamanan ketat aparat Polda Bali.

Sumber: Bali Bisnis

Lebih dari 1.000 orang yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi atau Forbali melakukan aksi demo menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa di Kantor Gubernur Bali.

Dalam aksinya Forbali menyerukan tiga tuntutan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu, membatalkan dan mencabut Perpres 51/2014, menuntut presiden menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, dan menuntut presiden tidak mengeluarkan kebijakan strategis yang mengancam hajat hidup orang banyak di akhir masa jabatan.

Photo: Anggara Mahendra

Photo: Anggara Mahendra

“Rencana reklamasi ditolak oleh rakyat Bali karena berpotensi menimbulkan bencana ekologis berupa banjir di sekitar Teluk Benoa karena sebagai muara empat sungai besar akan kehilangan fungsinya sebagai penampung air,” kata Humas aksi Suriadi Darmoko, Selasa (17/6/2014).

Aksi demo Forbali itu diikuti oleh berbagai kalangan seperti mahasiswa, seniman, masyarakat biasa serta aktivis lingkungan. Mereka mengawali dengan jalan kaki long march dari Parkir Timur Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar menuju depan Kantor Gubernur Bali yang berjarak sekitar 500 meter. Di depan kantor gubernur, massa berorasi selama hampir satu jam. Selain itu, mereka juga menyanyikan lagu Tolak Reklamasi serta menggelar happening art dengan lakon Negara Amnesia.

Tidak ada satupun pejabat Pemerintahan Pemprov Bali yang menemui pendemo. Dalam pernyataan sikapnya Forbali menuding di bawah rezim SBY, hukum di Indonesia dapat dipesan untuk memenuhi ambisi investor, bahkan dengan cara mengelabuhi rakyatnya sendiri. Tudingan itu didasarkan dari terbitnya Perpres 51/2014 yang secara jelas mengakomodir kepentingan investor untuk bisa mereklamasi Teluk Benoa seluas 700 Ha.

Pasalnya, dalam proses perubahan Perpres 45/2011 menjadi Perpres 51/2014, pemerintah pusat di bawah kendali Menteri Koordinator Perekonomian melakukan cara-cara tersembunyi dengan tidak melibatkan masyarakat yang menolak. Perpres itu juga dianggap mengabaikan fakta studi kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Udayana yang menyatakan reklamasi tidak layak dilakukan.

Dari seluruh rangkaian fakta tersebut adalah tidak berlebihan jika Forbali menilai SBY adalah kaki tangan investor. Aksi demo yang berjalan selama 1,5 jam itu berlangsung tertib dibawah pengamanan ketat aparat Polda Bali.

Sumber: Bali Bisnis