Agustus 21st, 2018 // ForBALI

Semangat Menuju Kemenangan, Baliho Tolak Reklamasi Susul Menyusul.  

Minggu 12 Agustus 2018, Pemasangan baliho tolak Reklamasi Teluk Benoa terus berlanjut, setelah sebelumnya pemasangan baliho tersebut dilakukan oleh Desa Adat Seminyak, di Kabupaten Badung dan Desa Adat Sumerta di Kota Denpasar, pemasangan baliho kembali berlanjut di wilayah lain, setidaknya pemasangan baliho dilakukan di Kabupaten Karangasem, Badung dan Gianyar.

Desa Adat Pesedahan Karangasem dan pemuda yang tergabung dalam FPK (Forum Pemuda Karangasem) mendirikan dua buah baliho tolak reklamasi Teluk Benoa.  Baliho berukuran 3 meter X 4 meter dipasang pertama di pertigaan Bangbang Biaung Desa Duda Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem. Pemasangan baliho ini dilakukan oleh komunitas BLC (Batu Lumbang Comunity) yang juga tergabung di Forum Pemuda Karangasem. Koordinator pemasangan baliho ini I Komang Subagiarta menjelaskan bahwa pemasangan baliho hari ini merupakan bentuk konsistensi perlawanan dari masyarakat Karangasem dalam menolak reklamasi Teluk Benoa. lebih lanjut Subagiarta mengatakan “Kami akan terus bergerak  hingga Perpres nomor 51 tahun 2014 dibatalkan dan Teluk Benoa menang” pungkasnya.

New Baliho3

Pemasangan kedua dilakukan di perbatasan Desa Adat Pesedahan sebagai Desa Adat yang sudah secara tegas menolak reklamasi Teluk Benoa “Kami akan terus menyuarakan tolak reklamasi sampai Teluk Benoa menang, terlebih tanggal 25 Agustus nanti, izin lokasi reklamasi milik investor akan habis, maka AMDAL akan dinyatakan tidak layak dan reklamasi Teluk Benoa dibatalkan” imbuhnya.

Selain di Kabupaten Karangasem, di daerah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar semeton Tampaksiring bersama komunitas outSIDers Corner mendirikan baliho Penolakan reklamasi Teluk Benoa. Koordinator pemasangan baliho I Nengah Yasa menjelaskan aktivitas pemasangan baliho ini merupakan sebuah sikap dan tindakan untuk memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa 25 Agustus 2015 merupakan puncak daripada perjuangan rakyat Bali dalam menolak reklamasi Teluk Benoa, sebab pada tanggal tersebut ijin lokasi reklamasi milik investor akan habis dan AMDAL tidak akan layak. “jika AMDAL dinyatakan tidak layak maka reklamasi batal dan Teluk Benoa menang”, pungkasnya. Titik pemasangan baliho di lakukan di jalur utama Jl. Ir. Soekarno Tampaksiring sebanyak 2 baliho berukuran 3 X 2 meter dan bertuliskan “25 Agustus 2018 AMDAL Tidak Layak, ijin Lokasi Tumbang Teluk Benoa Menang”tegasnya.

New Baliho 6

Selain di Tampaksiring, baliho tolak reklamasi Teluk Benoa juga di dirikan di wilayah Blahbatuh. Adalah Forum generasi Muda Blahbatuh yang mendirikan baliho aspirasi tesebut. “ijin lokasi yang habis pada tanggal 25 agustus nanti tidak diperpanjang lagi dan reklamasi Teluk Benoa batal” pungkas  Ida Bagus Sugiri Putra Koordinator pemasangan Baliho Forum Generasi Muda Blahbatuh Tolak Reklamasi.

New Baliho 5

Pemasangan baliho juga dilakukan oleh basis Sukawati Tolak Reklamasi pada sekitar pukul 17.00. Mereka memasang baliho tolak reklamasi di seputaran desanya tepatnya di perempatan Jalan Pantai Purnama, Sukawati Gianyar. Baliho berukuran 3 x 4 meter. Kooordinator pemasangan baliho tersebut I Kadek Tila mengatakan bahwa sebentar lagi 25 Agustus 2018 akan tiba.  “Hari tersebut merupakan tanggal habisnya ijin lokasi milik investor. Apbila ijin tidak bisa diperpanjang, maka AMDAL tidak layak dan reklamasi di Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan” jelasnya

Selin di Kabupaten Gianyar dan Karangasem, pada hari yang sama pemasangan baliho juga dilakukan di Kabupten Badung, tepatnya di Desa Adat kedonganan yang mendirikan serentak 3 buah baliho berukuran 3×4 meter. Baliho didirikan dibeberapa titik Desa yakni di Benoa square sebanyak 2 baliho dan di pertigaan Hotel Watermark sebanyak 1 baliho.

New Baliho2

Koordinator pemasangan baliho I Ketut Nevo Prayogi menjelaskan pemasangan baliho tersebut merupakan bentuk pengukuhan sikap Desa Adat Kedonganan terhadap penolakan reklamasi Teluk Benoa, disamping itu Nevo mengatakan bahwa “Baliho ini sekaligus mengingatkan kepada masyarakat bahwa pada tgl 25 Agustus 2018 amdal tidak layak dan izin lokasi tumbang”. Lebih lanjut Nevo mengatakan “Apapun yg terjadi desa adat kedonganan tetap akan konsisten menolak rencana busuk reklamasi teluk benoa sampai titik darah penghabisan”, tegasnya.

New Baliho

Dimalam harinya sekitar pukul 20.00 wita,  pemuda Desa Pakraman Lebih juga mendirikan 1 buah baliho berukuran 4×6 meter dan mengibarkan bendera berukuran  2×3,5 meter di perempatan bypass IB mantra Desa Pakraman Lebih. Aktivitas pemasangan baliho dan pengibaran bendera ini dilakukan adalah wujud kongkret dari parum Desa Pakraman Lebih terkait kesepakatan Untuk ikut berjuang dalam barisan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa.

I Wayan Agus Muliana mengatakan Pemuda Desa Pakraman Lebih tetap konsisten untuk tetap bergerak dan hal tersebut kami tunjukan dengan pemasangan Baliho BTR ukuran 4×6 di Perempatan Trafic Light  bypass IB mantra Lebih dan satu bendera besar ukuran 2×3,5 m di samping baliho yang kami pasang. Ia mengatakan “Teluk Benoa harus menang dan ijin yang gugur pada tanggal 25 Agustus 2018 nanti tidak lagi diperpanjang dan Teluk Benoa kembali ditetapkan sebagai kawasan konservasi”tutupnya.

Minggu 12 Agustus 2018, Pemasangan baliho tolak Reklamasi Teluk Benoa terus berlanjut, setelah sebelumnya pemasangan baliho tersebut dilakukan oleh Desa Adat Seminyak, di Kabupaten Badung dan Desa Adat Sumerta di Kota Denpasar, pemasangan baliho kembali berlanjut di wilayah lain, setidaknya pemasangan baliho dilakukan di Kabupaten Karangasem, Badung dan Gianyar.

Desa Adat Pesedahan Karangasem dan pemuda yang tergabung dalam FPK (Forum Pemuda Karangasem) mendirikan dua buah baliho tolak reklamasi Teluk Benoa.  Baliho berukuran 3 meter X 4 meter dipasang pertama di pertigaan Bangbang Biaung Desa Duda Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem. Pemasangan baliho ini dilakukan oleh komunitas BLC (Batu Lumbang Comunity) yang juga tergabung di Forum Pemuda Karangasem. Koordinator pemasangan baliho ini I Komang Subagiarta menjelaskan bahwa pemasangan baliho hari ini merupakan bentuk konsistensi perlawanan dari masyarakat Karangasem dalam menolak reklamasi Teluk Benoa. lebih lanjut Subagiarta mengatakan “Kami akan terus bergerak  hingga Perpres nomor 51 tahun 2014 dibatalkan dan Teluk Benoa menang” pungkasnya.

New Baliho3

Pemasangan kedua dilakukan di perbatasan Desa Adat Pesedahan sebagai Desa Adat yang sudah secara tegas menolak reklamasi Teluk Benoa “Kami akan terus menyuarakan tolak reklamasi sampai Teluk Benoa menang, terlebih tanggal 25 Agustus nanti, izin lokasi reklamasi milik investor akan habis, maka AMDAL akan dinyatakan tidak layak dan reklamasi Teluk Benoa dibatalkan” imbuhnya.

Selain di Kabupaten Karangasem, di daerah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar semeton Tampaksiring bersama komunitas outSIDers Corner mendirikan baliho Penolakan reklamasi Teluk Benoa. Koordinator pemasangan baliho I Nengah Yasa menjelaskan aktivitas pemasangan baliho ini merupakan sebuah sikap dan tindakan untuk memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa 25 Agustus 2015 merupakan puncak daripada perjuangan rakyat Bali dalam menolak reklamasi Teluk Benoa, sebab pada tanggal tersebut ijin lokasi reklamasi milik investor akan habis dan AMDAL tidak akan layak. “jika AMDAL dinyatakan tidak layak maka reklamasi batal dan Teluk Benoa menang”, pungkasnya. Titik pemasangan baliho di lakukan di jalur utama Jl. Ir. Soekarno Tampaksiring sebanyak 2 baliho berukuran 3 X 2 meter dan bertuliskan “25 Agustus 2018 AMDAL Tidak Layak, ijin Lokasi Tumbang Teluk Benoa Menang”tegasnya.

New Baliho 6

Selain di Tampaksiring, baliho tolak reklamasi Teluk Benoa juga di dirikan di wilayah Blahbatuh. Adalah Forum generasi Muda Blahbatuh yang mendirikan baliho aspirasi tesebut. “ijin lokasi yang habis pada tanggal 25 agustus nanti tidak diperpanjang lagi dan reklamasi Teluk Benoa batal” pungkas  Ida Bagus Sugiri Putra Koordinator pemasangan Baliho Forum Generasi Muda Blahbatuh Tolak Reklamasi.

New Baliho 5

Pemasangan baliho juga dilakukan oleh basis Sukawati Tolak Reklamasi pada sekitar pukul 17.00. Mereka memasang baliho tolak reklamasi di seputaran desanya tepatnya di perempatan Jalan Pantai Purnama, Sukawati Gianyar. Baliho berukuran 3 x 4 meter. Kooordinator pemasangan baliho tersebut I Kadek Tila mengatakan bahwa sebentar lagi 25 Agustus 2018 akan tiba.  “Hari tersebut merupakan tanggal habisnya ijin lokasi milik investor. Apbila ijin tidak bisa diperpanjang, maka AMDAL tidak layak dan reklamasi di Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan” jelasnya

Selin di Kabupaten Gianyar dan Karangasem, pada hari yang sama pemasangan baliho juga dilakukan di Kabupten Badung, tepatnya di Desa Adat kedonganan yang mendirikan serentak 3 buah baliho berukuran 3×4 meter. Baliho didirikan dibeberapa titik Desa yakni di Benoa square sebanyak 2 baliho dan di pertigaan Hotel Watermark sebanyak 1 baliho.

New Baliho2

Koordinator pemasangan baliho I Ketut Nevo Prayogi menjelaskan pemasangan baliho tersebut merupakan bentuk pengukuhan sikap Desa Adat Kedonganan terhadap penolakan reklamasi Teluk Benoa, disamping itu Nevo mengatakan bahwa “Baliho ini sekaligus mengingatkan kepada masyarakat bahwa pada tgl 25 Agustus 2018 amdal tidak layak dan izin lokasi tumbang”. Lebih lanjut Nevo mengatakan “Apapun yg terjadi desa adat kedonganan tetap akan konsisten menolak rencana busuk reklamasi teluk benoa sampai titik darah penghabisan”, tegasnya.

New Baliho

Dimalam harinya sekitar pukul 20.00 wita,  pemuda Desa Pakraman Lebih juga mendirikan 1 buah baliho berukuran 4×6 meter dan mengibarkan bendera berukuran  2×3,5 meter di perempatan bypass IB mantra Desa Pakraman Lebih. Aktivitas pemasangan baliho dan pengibaran bendera ini dilakukan adalah wujud kongkret dari parum Desa Pakraman Lebih terkait kesepakatan Untuk ikut berjuang dalam barisan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa.

I Wayan Agus Muliana mengatakan Pemuda Desa Pakraman Lebih tetap konsisten untuk tetap bergerak dan hal tersebut kami tunjukan dengan pemasangan Baliho BTR ukuran 4×6 di Perempatan Trafic Light  bypass IB mantra Lebih dan satu bendera besar ukuran 2×3,5 m di samping baliho yang kami pasang. Ia mengatakan “Teluk Benoa harus menang dan ijin yang gugur pada tanggal 25 Agustus 2018 nanti tidak lagi diperpanjang dan Teluk Benoa kembali ditetapkan sebagai kawasan konservasi”tutupnya.