Pernyataan Sikap
Tolak Reklamasi Teluk Benoa: Segera Batalkan Perpres 51 Tahun 2014
Rezim Susilo Bambang Yudhoyono pada masa kepemimpinannya ia telah menerbitkan Perpres 51/2014 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 45/2011 Tentang Rencana Tata Ruang SARBAGITA. Penerbitan Perpres tersebut pada intinya adalah menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 55 ayat (5) Perpres 45/2011 dan mengubahnya menjadi kawasan budidaya-zona penyangga yang dapat dilakukan reklamasi seluas 700 hektar. Perpres 51/2014 juga menyebabkan berkurangnya luasan kawasan konservasi perairan Pulau Serangan dan Pulau Pudut. Penerbitan Perpres 51/2014 telah menjadi penyebab meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan hidup di Bali.
Perubahan kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan non-konservasi merupakan preseden buruk bagi kawasan konservasi perairan lainnya di Indonesia. Perubahan ini juga telah mengingkari komitmen Indonesia untuk mewujudkan 20 juta hektar kawasan konservasi perairan yang saat ini baru terealisasi sekitar 15 juta hektar. Selain itu berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Udayana, rencana reklamasi PT.TWBI di kawasan konservasi perairan Teluk Benoa juga dinyatakan tidak layak. Tidak hanya itu, sekitar 2 tahun ini rencana reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa mendapat penolakan dari seluruh lapisan masyarakat Bali baik oleh Desa Adat, Banjar, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, STT (Sekaa Truna–Truni – organisasi pemuda banjar adat) , pemuda, mahasiswa, seniman, musisi dan individu-individu. Fakta ini tersebut menunjukkan dibawah rezim SBY, hukum di Indonesia dapat dipesan untuk memenuhi ambisi investor. Tindakan tersebut telah menunjukkan betapa ambisiusnya SBY untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa.
Aspirasi penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa juga diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, di tengah penolakan reklamasi yang semakin membesar Gubernur Bali terus menerus bermanuver demi mewujudkan reklamasi Teluk Benoa. Sementara itu, DPRD Bali tidak memiliki sikap yang sama dengan rakyat Bali untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Hal ini dapat dilihat dari sikap DPRD Bali yang tidak membentuk pansus terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa karena menganggap bukan persoalan yang mendesak bagi Bali sekalipun isu telah mendapat sorotan nasional dan internasional.
Fakta-fakta penolakan reklamasi tersebut diabaikan. Pasca penerbitan Perpres 51/2014 berbagai upaya untuk memaksakan rencana reklamasi Teluk Benoa dilakukan mulai konsultasi AMDAL dan penerbitan izin lokasi reklamasi untuk PT. TWBI. Di bawah kendali rezim SBY pula, pada 17 oktober 2014 juga dilakukan rapat membahas Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dipimpin Kementrian Lingkungan Hidup melalui Deputi Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta.
Meskipun hasil rapat Komisi IV DPR-RI bersama Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa, PT.TWBI dan Pemerintah Provinsi Bali justru semakin menunjukan ambisinya untuk mereklamasi Teluk Benoa dengan melakukan konsultasi Publik AMDAL pada hari rabu ( 11/03 ). Di dalam konsultasi terebut pelibatan masyarakat tidak dilakukan secara sepenuhnya mengingat masyarakat terdampak tidak dilibatkan secara keseluruhan misalnya kelompok nelayan yang menggantungkan sumber kehidupannya di Teluk Benoa. Faktanya di Teluk Benoa juga masih banyak nelayan-nelayan beraktifitas di Teluk Benoa yang akan terdampak langsung. Selain kelompok nelayan, bendesa adat kelan, bendesa adat sidakarya dan kepala desa sidakarya juga tidak diundang dalam konsultasi tersebut. Desa Adat Kelan yang berdampingan dengan Desa Adat Kedonganan dan Desa Adat Tuban adalah desa adat lingkar inti Teluk Benoa yang selama ini terpublikasi luas menolak reklamasi. Selain itu, PT. TWBI juga tidak melibatkan masyarakat di Kabupaten Karangasem di dalam konsultasi AMDAL, padahal Kabupaten Karangasem adalah daerah yang akan terdampak karena dijadikan tempat untuk mengambil sumber material reklamasi Teluk Benoa.
PT. TWBI tidak mengundang organisasi ataupun forum-forum masyarakat yang selama 2 tahun mengadvokasi rencana proyek reklamasi Teluk Benoa. Di dalam konsultasi publik, PT. TWBI juga tidak melibatkan Sekaa Teruna – Teruni, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), lembaga swadaya masyarakat yang selama ini menolak reklamasi, komponen masyarakat bidang pariwisata yaitu GIPI (gabungan industry pariwisata Indonesia) sebuah lembaga sector pariwisata yang diakui oleh undang-undang. Kelompok masyarakat tersebut adalah kelompok masyarakat yang terpengaruh keputusan AMDAL yang seharusnya di undang dan dilibatkan di dalam konsultasi publik AMDAL. Hal tersebut seharusnya diperhatikan jelas oleh PT. TWBI jika berniat baik untuk melakukan proses pelibatan Masyarakat dalam AMDAL secara transparan, akuntabel dan berkualitas. PT. TWBI hanya meprioritaskan kelompok yang pro terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Sehingga komposisi kepesertaan dari unsur masyarakat menjadi tidak berimbang dan tidak setara sehingga menyebabkan ketidak adilan dan melanggar prinsip kesetaraan pihak-pihak yang terlibat.
Pelibatan masyarakat dalam konsultasi amdal yang diadakan oleh PT. TWBI juga tidak dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap. Di dalam undangan yang disampaikan oleh PT. TWBI dinyatakan bahwa ada 5 lembar dokumen yang dilampirkan namun senyatanya yang dilampirkan hanyalah 5 lembar daftar undangan. Berkaitan dengan hal tersebut ForBALI melihat bahwa proses pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL baik dalam pengumuman AMDAL maupun izin lingkungan terdapat beberapa hal beberapa hal tindakan pemrakarsa dan pemerintah yang berwenang melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Presiden Joko Widodo untuk bekerja keras mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim dengan menjadikan teluk sebagai masa depan peradaban indonesia demi mewujudkan kejayaan indonesia di laut adalah modal besar untuk mengembalikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi. Terlebih, kini survey terbaru menunjukkan bahwa hanya 9 persen masyarakat Badung yang setuju reklamasi, 64 persen tidak setuju dengan Reklamasi Teluk Benoa dan 27 persen tidak menjawab. Dalam survey tersebut, responden usia produktif yang notabene membutuhkan lapangan pekerjaan, justru menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Komitmen dan dukungan rakyat menjadi modal besar bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan perpres 51 tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALIi), menyatakan sikap:
-
Menolak reklamasi Teluk Benoa dan menuntut dihentikannya upaya-upaya untuk memuluskan reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh pemerintah di Bali maupun pemerintah pusat.
-
Menuntut pemerintah provinsi Bali agar berhenti melakukan tindakan-tindakan yang mendorong terjadinya reklamasi di Teluk Benoa.
-
Menuntut DPRD provinsi Bali untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dan tidak melayani kepentingan reklamasi di Teluk Benoa yang telah mengkhianati konservasi dan berpotensi mengancam hajat hidup orang Bali dengan menerbitkan keputusan dewan sebagai sikap penolakan reklamasi Teluk Benoa dan meminta kepada presiden RI agar membatalkan perpres no 51 th 2014 serta mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.
-
Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membatalkan dan menghentikan seluruh proses pembahasan AMDAL reklamasi Teluk Benoa serta tidak menerbitkan Izin Lingkungan;
-
Meminta Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut izin lokasi yang telah diberikan kepada PT TWBI pada era kepemimpinan presiden SBY dan menghentikan seluruh proses perizinan reklamasi Teluk Benoa, serta mendorong Menteri kelautan dan perikanan untuk tidak memberi celah kepada investor untuk melakukan upaya-upaya reklamasi Teluk Benoa.
-
Menuntut Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk melakukan tindakan yang bertujuan mengembalikan dan mempertahankan kawasan perairan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi perairan.
-
Menuntut Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan dan mencabut Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA.
Denpasar, 13 Maret 2015
Selengkapnya: pernyataan sikap 13 MARET 2015
Pernyataan Sikap
Tolak Reklamasi Teluk Benoa: Segera Batalkan Perpres 51 Tahun 2014
Rezim Susilo Bambang Yudhoyono pada masa kepemimpinannya ia telah menerbitkan Perpres 51/2014 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 45/2011 Tentang Rencana Tata Ruang SARBAGITA. Penerbitan Perpres tersebut pada intinya adalah menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 55 ayat (5) Perpres 45/2011 dan mengubahnya menjadi kawasan budidaya-zona penyangga yang dapat dilakukan reklamasi seluas 700 hektar. Perpres 51/2014 juga menyebabkan berkurangnya luasan kawasan konservasi perairan Pulau Serangan dan Pulau Pudut. Penerbitan Perpres 51/2014 telah menjadi penyebab meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan hidup di Bali.
Perubahan kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan non-konservasi merupakan preseden buruk bagi kawasan konservasi perairan lainnya di Indonesia. Perubahan ini juga telah mengingkari komitmen Indonesia untuk mewujudkan 20 juta hektar kawasan konservasi perairan yang saat ini baru terealisasi sekitar 15 juta hektar. Selain itu berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Udayana, rencana reklamasi PT.TWBI di kawasan konservasi perairan Teluk Benoa juga dinyatakan tidak layak. Tidak hanya itu, sekitar 2 tahun ini rencana reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa mendapat penolakan dari seluruh lapisan masyarakat Bali baik oleh Desa Adat, Banjar, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, STT (Sekaa Truna–Truni – organisasi pemuda banjar adat) , pemuda, mahasiswa, seniman, musisi dan individu-individu. Fakta ini tersebut menunjukkan dibawah rezim SBY, hukum di Indonesia dapat dipesan untuk memenuhi ambisi investor. Tindakan tersebut telah menunjukkan betapa ambisiusnya SBY untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa.
Aspirasi penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa juga diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, di tengah penolakan reklamasi yang semakin membesar Gubernur Bali terus menerus bermanuver demi mewujudkan reklamasi Teluk Benoa. Sementara itu, DPRD Bali tidak memiliki sikap yang sama dengan rakyat Bali untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Hal ini dapat dilihat dari sikap DPRD Bali yang tidak membentuk pansus terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa karena menganggap bukan persoalan yang mendesak bagi Bali sekalipun isu telah mendapat sorotan nasional dan internasional.
Fakta-fakta penolakan reklamasi tersebut diabaikan. Pasca penerbitan Perpres 51/2014 berbagai upaya untuk memaksakan rencana reklamasi Teluk Benoa dilakukan mulai konsultasi AMDAL dan penerbitan izin lokasi reklamasi untuk PT. TWBI. Di bawah kendali rezim SBY pula, pada 17 oktober 2014 juga dilakukan rapat membahas Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dipimpin Kementrian Lingkungan Hidup melalui Deputi Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta.
Meskipun hasil rapat Komisi IV DPR-RI bersama Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa, PT.TWBI dan Pemerintah Provinsi Bali justru semakin menunjukan ambisinya untuk mereklamasi Teluk Benoa dengan melakukan konsultasi Publik AMDAL pada hari rabu ( 11/03 ). Di dalam konsultasi terebut pelibatan masyarakat tidak dilakukan secara sepenuhnya mengingat masyarakat terdampak tidak dilibatkan secara keseluruhan misalnya kelompok nelayan yang menggantungkan sumber kehidupannya di Teluk Benoa. Faktanya di Teluk Benoa juga masih banyak nelayan-nelayan beraktifitas di Teluk Benoa yang akan terdampak langsung. Selain kelompok nelayan, bendesa adat kelan, bendesa adat sidakarya dan kepala desa sidakarya juga tidak diundang dalam konsultasi tersebut. Desa Adat Kelan yang berdampingan dengan Desa Adat Kedonganan dan Desa Adat Tuban adalah desa adat lingkar inti Teluk Benoa yang selama ini terpublikasi luas menolak reklamasi. Selain itu, PT. TWBI juga tidak melibatkan masyarakat di Kabupaten Karangasem di dalam konsultasi AMDAL, padahal Kabupaten Karangasem adalah daerah yang akan terdampak karena dijadikan tempat untuk mengambil sumber material reklamasi Teluk Benoa.
PT. TWBI tidak mengundang organisasi ataupun forum-forum masyarakat yang selama 2 tahun mengadvokasi rencana proyek reklamasi Teluk Benoa. Di dalam konsultasi publik, PT. TWBI juga tidak melibatkan Sekaa Teruna – Teruni, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), lembaga swadaya masyarakat yang selama ini menolak reklamasi, komponen masyarakat bidang pariwisata yaitu GIPI (gabungan industry pariwisata Indonesia) sebuah lembaga sector pariwisata yang diakui oleh undang-undang. Kelompok masyarakat tersebut adalah kelompok masyarakat yang terpengaruh keputusan AMDAL yang seharusnya di undang dan dilibatkan di dalam konsultasi publik AMDAL. Hal tersebut seharusnya diperhatikan jelas oleh PT. TWBI jika berniat baik untuk melakukan proses pelibatan Masyarakat dalam AMDAL secara transparan, akuntabel dan berkualitas. PT. TWBI hanya meprioritaskan kelompok yang pro terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Sehingga komposisi kepesertaan dari unsur masyarakat menjadi tidak berimbang dan tidak setara sehingga menyebabkan ketidak adilan dan melanggar prinsip kesetaraan pihak-pihak yang terlibat.
Pelibatan masyarakat dalam konsultasi amdal yang diadakan oleh PT. TWBI juga tidak dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap. Di dalam undangan yang disampaikan oleh PT. TWBI dinyatakan bahwa ada 5 lembar dokumen yang dilampirkan namun senyatanya yang dilampirkan hanyalah 5 lembar daftar undangan. Berkaitan dengan hal tersebut ForBALI melihat bahwa proses pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL baik dalam pengumuman AMDAL maupun izin lingkungan terdapat beberapa hal beberapa hal tindakan pemrakarsa dan pemerintah yang berwenang melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Presiden Joko Widodo untuk bekerja keras mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim dengan menjadikan teluk sebagai masa depan peradaban indonesia demi mewujudkan kejayaan indonesia di laut adalah modal besar untuk mengembalikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi. Terlebih, kini survey terbaru menunjukkan bahwa hanya 9 persen masyarakat Badung yang setuju reklamasi, 64 persen tidak setuju dengan Reklamasi Teluk Benoa dan 27 persen tidak menjawab. Dalam survey tersebut, responden usia produktif yang notabene membutuhkan lapangan pekerjaan, justru menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Komitmen dan dukungan rakyat menjadi modal besar bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan perpres 51 tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALIi), menyatakan sikap:
-
Menolak reklamasi Teluk Benoa dan menuntut dihentikannya upaya-upaya untuk memuluskan reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh pemerintah di Bali maupun pemerintah pusat.
-
Menuntut pemerintah provinsi Bali agar berhenti melakukan tindakan-tindakan yang mendorong terjadinya reklamasi di Teluk Benoa.
-
Menuntut DPRD provinsi Bali untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dan tidak melayani kepentingan reklamasi di Teluk Benoa yang telah mengkhianati konservasi dan berpotensi mengancam hajat hidup orang Bali dengan menerbitkan keputusan dewan sebagai sikap penolakan reklamasi Teluk Benoa dan meminta kepada presiden RI agar membatalkan perpres no 51 th 2014 serta mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.
-
Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membatalkan dan menghentikan seluruh proses pembahasan AMDAL reklamasi Teluk Benoa serta tidak menerbitkan Izin Lingkungan;
-
Meminta Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut izin lokasi yang telah diberikan kepada PT TWBI pada era kepemimpinan presiden SBY dan menghentikan seluruh proses perizinan reklamasi Teluk Benoa, serta mendorong Menteri kelautan dan perikanan untuk tidak memberi celah kepada investor untuk melakukan upaya-upaya reklamasi Teluk Benoa.
-
Menuntut Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk melakukan tindakan yang bertujuan mengembalikan dan mempertahankan kawasan perairan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi perairan.
-
Menuntut Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan dan mencabut Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA.
Denpasar, 13 Maret 2015
Selengkapnya: pernyataan sikap 13 MARET 2015





