Februari 27th, 2019 // ForBALI

Konsisten! Raksasa Tanjung Benoa Siap Lawan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa Yang Baru

Pendirian Baliho Oleh Komunitas Raksasa Tanjung Benoa, Rabu 27 Februari 2019 (1)

Geliat penolakan reklamasi Teluk Benoa kembali disuarakan oleh masyarakat Bali. Hal ini dipicu dengan diterbitkannya izin lokasi baru oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada 29 november 2018 lalu kepada investor yang sama yakni PT.TWBI.

Memasuki babak baru perjuangan Bali Tolak Reklamasi kali ini Masyarakat Tanjung Benoa yang tergabung dalam komunitas Raksasa Bersatu pada hari Rabu 27 Februari 2019 sekitar Pukul 17.00 wita kembali mendirikan sebuah baliho yang bertempat di gerbang masuk Desa Adat Tanjung Benoa. Baliho berukuran 2×3 meter tersebut bertuliskan “Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Batalakan Perpres 51 tahun 2014, Kembalikan Kawasan Teluk Benoa Sebagai Kawasan Konservasi”.

Koordinator pemasangan baliho di Tanjung Benoa yakni Kadek Rino menyampaikan bahwa pemasangan baliho tersebut sebagai bentuk semangat perlawanan Tanjung Benoa dan sekaligus respon terhadap izin lokasi baru yang diterbitkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti terhadap investor yang ingin mereklamasi Teluk Benoa.

Kurang lebih bersama belasan Pemuda Tanjung Benoa, Kadek Rino mengatakan akan siap berjuang sampai Perpres 51/2014 benar-benar dibatalkan. Ia menegaskan reklamasi Teluk Benoa tidak boleh Terjadi “Kami masyarakat Tanjung Benoa tetap konsisten menolak reklamasi teluk benoa sampai perpres 51 thn 2014 di cabut” tegasnya.

Pendirian Baliho Oleh Komunitas Raksasa Tanjung Benoa, Rabu 27 Februari 2019 (1)

Geliat penolakan reklamasi Teluk Benoa kembali disuarakan oleh masyarakat Bali. Hal ini dipicu dengan diterbitkannya izin lokasi baru oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada 29 november 2018 lalu kepada investor yang sama yakni PT.TWBI.

Memasuki babak baru perjuangan Bali Tolak Reklamasi kali ini Masyarakat Tanjung Benoa yang tergabung dalam komunitas Raksasa Bersatu pada hari Rabu 27 Februari 2019 sekitar Pukul 17.00 wita kembali mendirikan sebuah baliho yang bertempat di gerbang masuk Desa Adat Tanjung Benoa. Baliho berukuran 2×3 meter tersebut bertuliskan “Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Batalakan Perpres 51 tahun 2014, Kembalikan Kawasan Teluk Benoa Sebagai Kawasan Konservasi”.

Koordinator pemasangan baliho di Tanjung Benoa yakni Kadek Rino menyampaikan bahwa pemasangan baliho tersebut sebagai bentuk semangat perlawanan Tanjung Benoa dan sekaligus respon terhadap izin lokasi baru yang diterbitkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti terhadap investor yang ingin mereklamasi Teluk Benoa.

Kurang lebih bersama belasan Pemuda Tanjung Benoa, Kadek Rino mengatakan akan siap berjuang sampai Perpres 51/2014 benar-benar dibatalkan. Ia menegaskan reklamasi Teluk Benoa tidak boleh Terjadi “Kami masyarakat Tanjung Benoa tetap konsisten menolak reklamasi teluk benoa sampai perpres 51 thn 2014 di cabut” tegasnya.