Agustus 31st, 2017 // ForBALI

Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Rakyat Bali Sarankan Made Mangku Pastika Bertobat

Foto Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa 30 Agustus 2017 (2)

Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa Tolak Reklamasi bersama ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) kembali menggelar aksi turun kejalan dan mendatangi kantor Gubernur bali guna menyuarakan penolakan terhadap rencana reklamasi teluk benoa. Massa datang dari berbagai penjuru dan berkumpul di parkir timur lapangan Renon dan kemudian melakukan Longmarch menuju ke kantor gubernur pada Rabu, 30 Agustus 2017.

Aksi hari ini dihadiri oleh Koordinator Pasubayan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa I Wayan Swarsa yang mengatakan bahwa tempat ini menjadi saksi untuk kesekian kalinya kita berkumpul di sini dalam perjuangan untuk menyuarakan hal yang sama, apa yang menjadi kebenaran di tanah Bali ini yakni membela ibu pertiwi dari ancaman investasi rakus reklamasi Teluk Benoa.

Kendatipun dalam perjalannya, perjuangan tolak reklamasi Teluk Benoa terus mengalami intimidasi, kriminalisasi bahkan ada tindakan yang ingin merusak perjuangan ini. Namun perjuangan rakyat Bali dalam menolak reklamasi Teluk Benoa tidak pernah surut dan terus dilakukan sampai detik ini. “Dan sesungguhnya hal inilah yang ditakutkan oleh pihak yang ingin mereklamasi Teluk Benoa,” pungkasnya.

Aksi yang dimulai pada pukul 14.30 Wita dimeriahkan oleh penampilan Tari Barong Bangkung yang dipersembahkan oleh para pemuda dari Banjar Tatasan Kaja yang beberapa hari sebelum aksi telah mendeklarasikan sikapnya untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Barong Bangkung merupakan tarian yang biasa dipentaskan oleh para pemuda pada saat hari Raya Galungan yang memiliki makna untuk menetralisir kekuatan negatif.

“Bagus jika setiap aksi ditampilkan Tari Barong Bangkung agar energi negatif di kantor Gubernur ini hilang,” ujar Wayan Gendo Suardana.

Koordinator ForBALI tersebut dalam orasinya mengkritik tajam Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang lepas tangan terhadap aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa. Ia menceritakan bagaimana kronologis rencana reklamasi Teluk Benoa yang sejak awal dimulai dari saat Mangku Pastika menerbitkan izin reklamasi Teluk Benoa pada 26 Desember 2012 secara sembunyi-sembunyi dan baru diakuinya pada 7 Juli 2013 sampai mengirimkan surat kepada pemerintah pusat pada Desember 2013 silam untuk mengubah status Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan umum, sehingga muncul Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.

Foto Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa 30 Agustus 2017. (4)Sejak awal munculnya rencana reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Bali adalah salah satu pihak yang paling aktif dan ngotot untuk mereklamasi Teluk Benoa. “Gubernur Bali adalah pihak paling bertanggung jawab. Kalau Gubernur Bali sekarang pura-pura enggak punya dosa terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa, dia bohong,” ujar Gendo.

Gubernur Bali, menurutnya masih punya jalan pertobatan untuk menebus kesalahannya karena ia pernah berkirim surat untuk mengubah kawasan Teluk Benoa yang tadinya konservasi berubah menjadi kawasan pemanfaatan umum. “Sebagai jalan tobat, Made Mangku Pastika harus mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Perekonomian selaku Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional serta Presiden RI untuk membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 dan mengembalikan status teluk benoa sebagai kawasan konservasi. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka kita akan terus mendatangi gedung ini,” ujarnya.

Untuk membatalkan rencana reklamasi dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi, Gendo mengajak massa aksi untuk terus berjuang dan bertahan setidak-tidaknya sampai 25 Agustus 2018. Menurutnya, pada tanggal tersebut merupakan batas akhir masa berlaku perpanjangan izin reklamasi Teluk Benoa. Periode pertama izin reklamasi berlaku sampai 25 Agustus 2016 dan karena menteri Kelautan dan perikanan tidak menjawab permohonan perpanjangan ijin lokasi reklamasi maka menurut undang-undang ijin diperpanjang sampai 25 Agustus 2018.

“Kita harus bertahan, jangan sampai izin AMDAL keluar. Hati-hati, terutama kepada desa adat yang berada di pesisir. Salah satu pertimbangan yang membuat izin AMDAL tidak terbit adalah karena adanya penolakan reklamasi Teluk Benoa dari masyarakat adat. Masyarakat adat 39 Desa Adat termasuk 15 desa Adat yang terdampak langsung yang ada disekliling teluk benoa harus bertahan agar tidak berubah sikap. Tetapi saya yakin desa adat tidak akan mengubah keputusannya apalagi sudah melalui mekanisme rapat adat atau paruman agung. Jika kita bertahan sampai 25 Agustus 2018 maka izin reklamasi akan berakhir dan tidak bisa lagi maka rencana reklamasi Teluk Benoa secara otomatis batal. Sembari terus berjuang untuk membatalkan Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dibuat dengan cara-cara manipulatif itu, mari terus gelorakan perlawanan,” pungkas Gendo.

Foto Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa 30 Agustus 2017 (2)

Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa Tolak Reklamasi bersama ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) kembali menggelar aksi turun kejalan dan mendatangi kantor Gubernur bali guna menyuarakan penolakan terhadap rencana reklamasi teluk benoa. Massa datang dari berbagai penjuru dan berkumpul di parkir timur lapangan Renon dan kemudian melakukan Longmarch menuju ke kantor gubernur pada Rabu, 30 Agustus 2017.

Aksi hari ini dihadiri oleh Koordinator Pasubayan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa I Wayan Swarsa yang mengatakan bahwa tempat ini menjadi saksi untuk kesekian kalinya kita berkumpul di sini dalam perjuangan untuk menyuarakan hal yang sama, apa yang menjadi kebenaran di tanah Bali ini yakni membela ibu pertiwi dari ancaman investasi rakus reklamasi Teluk Benoa.

Kendatipun dalam perjalannya, perjuangan tolak reklamasi Teluk Benoa terus mengalami intimidasi, kriminalisasi bahkan ada tindakan yang ingin merusak perjuangan ini. Namun perjuangan rakyat Bali dalam menolak reklamasi Teluk Benoa tidak pernah surut dan terus dilakukan sampai detik ini. “Dan sesungguhnya hal inilah yang ditakutkan oleh pihak yang ingin mereklamasi Teluk Benoa,” pungkasnya.

Aksi yang dimulai pada pukul 14.30 Wita dimeriahkan oleh penampilan Tari Barong Bangkung yang dipersembahkan oleh para pemuda dari Banjar Tatasan Kaja yang beberapa hari sebelum aksi telah mendeklarasikan sikapnya untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Barong Bangkung merupakan tarian yang biasa dipentaskan oleh para pemuda pada saat hari Raya Galungan yang memiliki makna untuk menetralisir kekuatan negatif.

“Bagus jika setiap aksi ditampilkan Tari Barong Bangkung agar energi negatif di kantor Gubernur ini hilang,” ujar Wayan Gendo Suardana.

Koordinator ForBALI tersebut dalam orasinya mengkritik tajam Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang lepas tangan terhadap aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa. Ia menceritakan bagaimana kronologis rencana reklamasi Teluk Benoa yang sejak awal dimulai dari saat Mangku Pastika menerbitkan izin reklamasi Teluk Benoa pada 26 Desember 2012 secara sembunyi-sembunyi dan baru diakuinya pada 7 Juli 2013 sampai mengirimkan surat kepada pemerintah pusat pada Desember 2013 silam untuk mengubah status Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan umum, sehingga muncul Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.

Foto Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa 30 Agustus 2017. (4)Sejak awal munculnya rencana reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Bali adalah salah satu pihak yang paling aktif dan ngotot untuk mereklamasi Teluk Benoa. “Gubernur Bali adalah pihak paling bertanggung jawab. Kalau Gubernur Bali sekarang pura-pura enggak punya dosa terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa, dia bohong,” ujar Gendo.

Gubernur Bali, menurutnya masih punya jalan pertobatan untuk menebus kesalahannya karena ia pernah berkirim surat untuk mengubah kawasan Teluk Benoa yang tadinya konservasi berubah menjadi kawasan pemanfaatan umum. “Sebagai jalan tobat, Made Mangku Pastika harus mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Perekonomian selaku Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional serta Presiden RI untuk membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 dan mengembalikan status teluk benoa sebagai kawasan konservasi. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka kita akan terus mendatangi gedung ini,” ujarnya.

Untuk membatalkan rencana reklamasi dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi, Gendo mengajak massa aksi untuk terus berjuang dan bertahan setidak-tidaknya sampai 25 Agustus 2018. Menurutnya, pada tanggal tersebut merupakan batas akhir masa berlaku perpanjangan izin reklamasi Teluk Benoa. Periode pertama izin reklamasi berlaku sampai 25 Agustus 2016 dan karena menteri Kelautan dan perikanan tidak menjawab permohonan perpanjangan ijin lokasi reklamasi maka menurut undang-undang ijin diperpanjang sampai 25 Agustus 2018.

“Kita harus bertahan, jangan sampai izin AMDAL keluar. Hati-hati, terutama kepada desa adat yang berada di pesisir. Salah satu pertimbangan yang membuat izin AMDAL tidak terbit adalah karena adanya penolakan reklamasi Teluk Benoa dari masyarakat adat. Masyarakat adat 39 Desa Adat termasuk 15 desa Adat yang terdampak langsung yang ada disekliling teluk benoa harus bertahan agar tidak berubah sikap. Tetapi saya yakin desa adat tidak akan mengubah keputusannya apalagi sudah melalui mekanisme rapat adat atau paruman agung. Jika kita bertahan sampai 25 Agustus 2018 maka izin reklamasi akan berakhir dan tidak bisa lagi maka rencana reklamasi Teluk Benoa secara otomatis batal. Sembari terus berjuang untuk membatalkan Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dibuat dengan cara-cara manipulatif itu, mari terus gelorakan perlawanan,” pungkas Gendo.