Desember 3rd, 2017 // ForBALI

Aksi BTR Dibarengi Doa untuk Pengungsi Gunung Agung

Foto Massa Parade Budaya Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Depan Kantor Gubernur 2 Des 2017

Pasubayan Desa Adat/Pekraman Bali Tolak Reklamasi bersama ForBali kembali mendatangi kantor Gubernur Bali pada 2 Desember 2017. Massa memulai longmarch dari parkir timur lapangan renon mengitari lapangan Niti Mandala menuju ke Bajra Shandi dan sampai ke kantor Gubernur.

Di awal aksi Wayan Gendo Suardana koordinator ForBALI mengawali dengan mengajak massa aksi berdoa bersama untuk masyarakat yang ada di Karangasem yang sedang tertimpa bencana akibat erupsi dari Gunung Agung. Sebelum aksi ini beberapa waktu yang lalu WALHI Bali dan ForBALI juga terus bergerak ke lapangan guna mengedukasi masyarakat agar mampu mengevakuasi diri secara mandiri dan elakukan upaya-upaya mendistribusikan bahan logistik ke berbagai titik-titik pengungsian di Klungkung dan Karangasem.

“Sebab kita prihatin dengan kondisi saat ini di mana kita tidak punya pemerintah yang tanggap terhadap bencana, kita tidak punya pemerintah yang sigap dalam mengedukasi dan memberikan bantuan kepada rakyatnya, tetapi kita melihat kepala daerah yang syuting tentang Pariwisata,” ujarnya.

Gendo juga menambahkan bahwa gerakan Bali Tolak Reklamasi juga terus menerus menggalang bantuan bagi pengungsi dan menyalurkan bantuan ke pos-pos pengungsi seperti di Desa Pesedahan, Banjar Sinduwati Sidemen, Karangasem, Gunaksa Klungkung, banjar Gingsir, Pekandelan, dan Banjar Bungaya Desa Akah klungkung, UPT pertanian di Kecamatan Rendang. Hal ini membuktikan bahwa gerakan Bali Tolak Reklamasi tidak hanya bergerak menolak reklamasi Teluk Benoa, tetapi juga aktif membantu pengungi.

“Ibaratnya, tangan kanan kami gerakan mebantu pengungsi erupsi Gunung Agung dan tangan kiri kami terus terkepal melakukan perlawanan atas reklamasi Teluk Benoa,” ujarnya.

Dalam aksi kali ini juga hadir basis dari Karangasem yakni Ketut Dharmayasa yang juga merupakan korban dari erupsi Gunung Agung. Kendatipun dalam keadaan mengungsi ia tetap datang dalam aksi. Dharmayasa mengatakan “Saya datang pada hari ini karena saya sadar bahwa di Bali mengenal konsep Nyegara Gunung. Apapun yang dirasakan oleh masyarakat pegunungan, juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di pesisir, begitupun pula sebaliknya, ketika pesisir sedang terancam, maka kita yang tinggal di gunung tidak boleh tinggal diam dan harus bergerak,” katanya.

Aksi yang dilakukan pada hari ini juga dihadiri oleh koordinator II Pasubayan Desa Adat/Pakeraman Tolak Reklamasi Ida Bagus Ketut Purbanegara, yang dalam kesempatan ini menyayangkan bahwa pemerintah tidak sigap dalam menanggapi bencana yang menimpa saudara-saudara kita di karangasem. Sedari awal gunung Agung beraktifitas tanpa diperintah masyarakat secara swadaya melakukan solidaritas dan upaya-upaya bantuan kepada saudara-saudara kita yang ada di Karangasem.

“Jika ada yang mencibir bahwa kita melakukan aksi di tengah bencana erupsi Gunung Agung yang dihadapi saudara-saudara kita di karangasem itu semua tidak benar, sebab kitalah ciri masyarakat adat yang paling prihatin dalam situasi kali ini,” Pungkasnya.

Purbanegara juga mengatakan bahwa di era kepemimpinan Made Mangku Pastika telah terjadi degradasi eksistensi Desa Adat di Bali yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Ada upaya-upaya untuk melakukan degradasi terhadap desa Adat yang dalam konteks ini terjadi di desa Tanjung Benoa. “Di saat Desa Adat Tanjung Benoa ingin melakukan penataan sebuah Pura tepatnya Pura Gading Sari, ada pihak-pihak yang sengaja memplintir hal tersebut, dan mengatakan bahwa itu adalah tindakan reklamasi terselubung. Padahal apa yang dilakukan oleh desa Adat Tanjung Benoa merupakan tindakan penataan pura dan dilakukan berdasarkan Awig-Awig dan Perarem yang ada di desa adat,” imbuhnya.

Foto Tari Barong pada Parade Budaya Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Depan Kantor Gubernur 2 Des 2017 (1)Perjuangan penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa sudah memasuki tahun kelima dan intimidasi masih kerap terjadi dalam penolakan reklamasi teluk benoa dan sekarang mulai masuk ke Desa Adat. Salah satu Bendesa adat dipenjara karena dituduh melakukan reklamasi liar, padahal apa yang dilakukannya itu merupakan sebuah penataan. “Apabila penataan itu melanggar hukum, hal tersebut tidak bisa serta-merta langsung dipenjara atau dipidana sebab pidana merupakan jalan terakhir, semestinya di harus diberikan pembinaan atau peringatan terlebih dahulu” paparnya.

Ketika seorang bendesa Adat sedang melakukan sebuah penataan karena krisis lingkungan seperti abrasi, contohnya terhadap pura Gading Sari jika dalam konteks Desa Adat Tanjung Benoa maka seharusnya pemerintah juga harus melihat Undang-undang nomor 32 tentang Perlindugan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 66 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” imbuhnya.

Aksi di depan kantor Gubernur dimeriahkan oleh pentas seni dari berbagai basis dan komunitas. Ada pentas Topeng dari Komunitas Pregina bali, ada pementasan Barong dan aksi ditutup oleh penampilan musisi Scared Of Bums. Setelah itu massa kembali ke Parkir timur lapangan Renon dengan tertib. Seluruh aksi kesenian yang ditamilkan adalah inisiatif mandiri dari setiap seniman yang tampil sehingga suasana aksi menjadi sangat meriah dan menghibur baik peserta aksi maupun masyarakat di sekitar yang sedang beraktivitas di lapangan Niti Mandala Renon.

Foto Massa Parade Budaya Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Depan Kantor Gubernur 2 Des 2017

Pasubayan Desa Adat/Pekraman Bali Tolak Reklamasi bersama ForBali kembali mendatangi kantor Gubernur Bali pada 2 Desember 2017. Massa memulai longmarch dari parkir timur lapangan renon mengitari lapangan Niti Mandala menuju ke Bajra Shandi dan sampai ke kantor Gubernur.

Di awal aksi Wayan Gendo Suardana koordinator ForBALI mengawali dengan mengajak massa aksi berdoa bersama untuk masyarakat yang ada di Karangasem yang sedang tertimpa bencana akibat erupsi dari Gunung Agung. Sebelum aksi ini beberapa waktu yang lalu WALHI Bali dan ForBALI juga terus bergerak ke lapangan guna mengedukasi masyarakat agar mampu mengevakuasi diri secara mandiri dan elakukan upaya-upaya mendistribusikan bahan logistik ke berbagai titik-titik pengungsian di Klungkung dan Karangasem.

“Sebab kita prihatin dengan kondisi saat ini di mana kita tidak punya pemerintah yang tanggap terhadap bencana, kita tidak punya pemerintah yang sigap dalam mengedukasi dan memberikan bantuan kepada rakyatnya, tetapi kita melihat kepala daerah yang syuting tentang Pariwisata,” ujarnya.

Gendo juga menambahkan bahwa gerakan Bali Tolak Reklamasi juga terus menerus menggalang bantuan bagi pengungsi dan menyalurkan bantuan ke pos-pos pengungsi seperti di Desa Pesedahan, Banjar Sinduwati Sidemen, Karangasem, Gunaksa Klungkung, banjar Gingsir, Pekandelan, dan Banjar Bungaya Desa Akah klungkung, UPT pertanian di Kecamatan Rendang. Hal ini membuktikan bahwa gerakan Bali Tolak Reklamasi tidak hanya bergerak menolak reklamasi Teluk Benoa, tetapi juga aktif membantu pengungi.

“Ibaratnya, tangan kanan kami gerakan mebantu pengungsi erupsi Gunung Agung dan tangan kiri kami terus terkepal melakukan perlawanan atas reklamasi Teluk Benoa,” ujarnya.

Dalam aksi kali ini juga hadir basis dari Karangasem yakni Ketut Dharmayasa yang juga merupakan korban dari erupsi Gunung Agung. Kendatipun dalam keadaan mengungsi ia tetap datang dalam aksi. Dharmayasa mengatakan “Saya datang pada hari ini karena saya sadar bahwa di Bali mengenal konsep Nyegara Gunung. Apapun yang dirasakan oleh masyarakat pegunungan, juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di pesisir, begitupun pula sebaliknya, ketika pesisir sedang terancam, maka kita yang tinggal di gunung tidak boleh tinggal diam dan harus bergerak,” katanya.

Aksi yang dilakukan pada hari ini juga dihadiri oleh koordinator II Pasubayan Desa Adat/Pakeraman Tolak Reklamasi Ida Bagus Ketut Purbanegara, yang dalam kesempatan ini menyayangkan bahwa pemerintah tidak sigap dalam menanggapi bencana yang menimpa saudara-saudara kita di karangasem. Sedari awal gunung Agung beraktifitas tanpa diperintah masyarakat secara swadaya melakukan solidaritas dan upaya-upaya bantuan kepada saudara-saudara kita yang ada di Karangasem.

“Jika ada yang mencibir bahwa kita melakukan aksi di tengah bencana erupsi Gunung Agung yang dihadapi saudara-saudara kita di karangasem itu semua tidak benar, sebab kitalah ciri masyarakat adat yang paling prihatin dalam situasi kali ini,” Pungkasnya.

Purbanegara juga mengatakan bahwa di era kepemimpinan Made Mangku Pastika telah terjadi degradasi eksistensi Desa Adat di Bali yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Ada upaya-upaya untuk melakukan degradasi terhadap desa Adat yang dalam konteks ini terjadi di desa Tanjung Benoa. “Di saat Desa Adat Tanjung Benoa ingin melakukan penataan sebuah Pura tepatnya Pura Gading Sari, ada pihak-pihak yang sengaja memplintir hal tersebut, dan mengatakan bahwa itu adalah tindakan reklamasi terselubung. Padahal apa yang dilakukan oleh desa Adat Tanjung Benoa merupakan tindakan penataan pura dan dilakukan berdasarkan Awig-Awig dan Perarem yang ada di desa adat,” imbuhnya.

Foto Tari Barong pada Parade Budaya Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Depan Kantor Gubernur 2 Des 2017 (1)Perjuangan penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa sudah memasuki tahun kelima dan intimidasi masih kerap terjadi dalam penolakan reklamasi teluk benoa dan sekarang mulai masuk ke Desa Adat. Salah satu Bendesa adat dipenjara karena dituduh melakukan reklamasi liar, padahal apa yang dilakukannya itu merupakan sebuah penataan. “Apabila penataan itu melanggar hukum, hal tersebut tidak bisa serta-merta langsung dipenjara atau dipidana sebab pidana merupakan jalan terakhir, semestinya di harus diberikan pembinaan atau peringatan terlebih dahulu” paparnya.

Ketika seorang bendesa Adat sedang melakukan sebuah penataan karena krisis lingkungan seperti abrasi, contohnya terhadap pura Gading Sari jika dalam konteks Desa Adat Tanjung Benoa maka seharusnya pemerintah juga harus melihat Undang-undang nomor 32 tentang Perlindugan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 66 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” imbuhnya.

Aksi di depan kantor Gubernur dimeriahkan oleh pentas seni dari berbagai basis dan komunitas. Ada pentas Topeng dari Komunitas Pregina bali, ada pementasan Barong dan aksi ditutup oleh penampilan musisi Scared Of Bums. Setelah itu massa kembali ke Parkir timur lapangan Renon dengan tertib. Seluruh aksi kesenian yang ditamilkan adalah inisiatif mandiri dari setiap seniman yang tampil sehingga suasana aksi menjadi sangat meriah dan menghibur baik peserta aksi maupun masyarakat di sekitar yang sedang beraktivitas di lapangan Niti Mandala Renon.