Waspada Skema Ulur Waktu, ForBALI Desak Tim 9 Tetapkan Bhisama Kawasan Suci Teluk Benoa
Siang kemarin (3/12) ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) menggelar konferensi pers untuk mendesak Tim 9 (Sembilan) PHDI ( Parisadha Hindu Dharma Indonesia) segera memutuskan status Kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan suci. Konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan kepada Tim 9 berisi kesimpulan dialog publik yang diadakan ForBALI pada hari Jumat, 6 November 2015. Berdasarkan pemaparan narasumber yang bersumber dari riset di Teluk Benoa, tidak dapat dibantah lagi Teluk Benoa merupakan kawsan suci.

ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) menggelar konferensi pers untuk mendesak Tim 9 (Sembilan) PHDI ( Parisadha Hindu Dharma Indonesia) segera memutuskan status Kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan suci
Di dalam surat tersebut juga mendesak agar Tim 9 PHDI sesegera mungkin memutuskan status kawasan suci Teluk Benoa dalam bentuk Bhisama karena hal tersebut menyangkut terancamnya Teluk Benoa dari proyek reklamasi. Selain itu, ForBALI juga mengharapkan PHDI tidak mengulur waktu karena bisa memberikan celah bagi proyek eksploitatif untuk mereklamasi Teluk Benoa.
Nyoman Mardika, Koordinator Divisi Teknis ForBALI berdasarkan hasil riset bersama ahli yang disampaikan dalam dialog publik pada tanggal 6 november 2015 secara terang menyebutkan Teluk Benoa merupakan kawasan suci didasarkan pada hasil riset lapangan dan juga berdasarkan Lontar – lontar. Menurutnya, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Teluk Benoa adalah kawasan suci. Sehingga berdasarkan keputusan Bhisama tahun 1994 dan hasil riset, Teluk Benoa dapat ditetapkan sebagai kawasan suci dalam waktu cepat. ”karena hasil riset terkait kawasan suci Teluk Benoa sudah tersedia maka seharusnya Tim 9 PHDI dapat dengan segera untuk menetapkan bhisama kawasan suci Teluk Benoa” papar Mardika.
Sementara itu, Wayan ‘Gendo’ Suardana mempertanyakan Tim 9 PHDI yang terkesan lambat dalam melakukan kerja-kerja untuk memutuskan kawasan suci di Teluk Benoa. “kita melihat bahwa tim 9 yang dibentuk sepertinya lambat. Dalam beberapa statement disampaikan bahwa Pandita sibuk atau ingin hati-hati sehingga perlu waktu. “Hal ini akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan baru setelah PHDI gagal memutuskan status Teluk Benoa Pesamuan Sabha Pandita lampau. Ada apa dengan tim 9 yang sangat lambat bahkan cenderung tidak bekerja padahal realitasnya situasi Teluk Benoa sangat genting” tanya Gendo
Menurut Gendo, Tim 9 PHDI harus terbuka kepada publik, terutama menyangkut kerja-kerja yang telah dilakukan dalam upaya memutuskan kawasan suci Teluk Benoa. “Yang terpenting kami juga meminta kepada PHDI untuk terbuka kepada publik terutama mengenai hal yang sudah dilakukan oleh tim 9,. Kalaupun sampai saat ini tidak bekerja apa kendalanya, kapan deadlinenya , dan mekanisme apa yang berlaku di PHDI sampai terbitnya Bhisama.” ujar Koordinator ForBALI tersebut.
ForBALI menurut Gendo, memandang lambannya kinerja Tim 9 PHDI dalam melakukan kerja-kerja untuk memutuskan kawasan suci di Teluk Benoa karena terjebak dalam skema mengulur waktu. “Jangan sampai proses yang lambat ini menelorkan bhisama setelah proyeknya jadi. Ini akan mengulangi kejadian seperti di Tanah Lot dalam kasus Bali Nirwana Resort. Bhisamanya terbit tapi tidak bisa untuk menyelamatkan kawasan Suci itu. Jangan sampai kemudian hal yang sama terjadi di Teluk Benoa, bhisama kawasan suci Teluk Benoa terbit tapi tidak bisa menyelamatkan Teluk Benoa. Kalau itu terjadi akan menimbulkan ketidakpercayaan umat terhadap PHDI. Jangan sampai umat atau publik berpikir bahwa ini memang ada skema untuk sengaja melambatkan mengeluarkan bhisama sehingga bhisama kawasan suci itu tidak punya fungsi ketika proyek ini mendapatkan ijin” ujar Gendo.
Gendo menegaskan bahwa ForBALI hanya mengingatkan jika Bhisama Kawasan Teluk Benoa terbit setelah ijin reklamasi terbit, maka Bhisama hanya jadi macan ompong. “Saat proses AMDAL sedang berlangsung dan status kawasan Teluk Benoa adalah salah satu aspek yang menentukan dalam penilaian kelayakannya. Jika Bhisama Kawasan suci Teluk Benoa terbit setelah proses perijinan hal itu akan sia-sia karena proyek reklamasi akan tetap berjalan. Jangan sampai publik berpikir ini jadi semacam win-win solution yakni, Bhisama tetap terbit sehingga publik tidak kecewa dengan PHDI tapi disisi lain proyek reklamasi tetap bisa berjalan” tegas Gendo.
Waspada Skema Ulur Waktu, ForBALI Desak Tim 9 Tetapkan Bhisama Kawasan Suci Teluk Benoa
Siang kemarin (3/12) ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) menggelar konferensi pers untuk mendesak Tim 9 (Sembilan) PHDI ( Parisadha Hindu Dharma Indonesia) segera memutuskan status Kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan suci. Konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan kepada Tim 9 berisi kesimpulan dialog publik yang diadakan ForBALI pada hari Jumat, 6 November 2015. Berdasarkan pemaparan narasumber yang bersumber dari riset di Teluk Benoa, tidak dapat dibantah lagi Teluk Benoa merupakan kawsan suci.

ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) menggelar konferensi pers untuk mendesak Tim 9 (Sembilan) PHDI ( Parisadha Hindu Dharma Indonesia) segera memutuskan status Kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan suci
Di dalam surat tersebut juga mendesak agar Tim 9 PHDI sesegera mungkin memutuskan status kawasan suci Teluk Benoa dalam bentuk Bhisama karena hal tersebut menyangkut terancamnya Teluk Benoa dari proyek reklamasi. Selain itu, ForBALI juga mengharapkan PHDI tidak mengulur waktu karena bisa memberikan celah bagi proyek eksploitatif untuk mereklamasi Teluk Benoa.
Nyoman Mardika, Koordinator Divisi Teknis ForBALI berdasarkan hasil riset bersama ahli yang disampaikan dalam dialog publik pada tanggal 6 november 2015 secara terang menyebutkan Teluk Benoa merupakan kawasan suci didasarkan pada hasil riset lapangan dan juga berdasarkan Lontar – lontar. Menurutnya, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Teluk Benoa adalah kawasan suci. Sehingga berdasarkan keputusan Bhisama tahun 1994 dan hasil riset, Teluk Benoa dapat ditetapkan sebagai kawasan suci dalam waktu cepat. ”karena hasil riset terkait kawasan suci Teluk Benoa sudah tersedia maka seharusnya Tim 9 PHDI dapat dengan segera untuk menetapkan bhisama kawasan suci Teluk Benoa” papar Mardika.
Sementara itu, Wayan ‘Gendo’ Suardana mempertanyakan Tim 9 PHDI yang terkesan lambat dalam melakukan kerja-kerja untuk memutuskan kawasan suci di Teluk Benoa. “kita melihat bahwa tim 9 yang dibentuk sepertinya lambat. Dalam beberapa statement disampaikan bahwa Pandita sibuk atau ingin hati-hati sehingga perlu waktu. “Hal ini akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan baru setelah PHDI gagal memutuskan status Teluk Benoa Pesamuan Sabha Pandita lampau. Ada apa dengan tim 9 yang sangat lambat bahkan cenderung tidak bekerja padahal realitasnya situasi Teluk Benoa sangat genting” tanya Gendo
Menurut Gendo, Tim 9 PHDI harus terbuka kepada publik, terutama menyangkut kerja-kerja yang telah dilakukan dalam upaya memutuskan kawasan suci Teluk Benoa. “Yang terpenting kami juga meminta kepada PHDI untuk terbuka kepada publik terutama mengenai hal yang sudah dilakukan oleh tim 9,. Kalaupun sampai saat ini tidak bekerja apa kendalanya, kapan deadlinenya , dan mekanisme apa yang berlaku di PHDI sampai terbitnya Bhisama.” ujar Koordinator ForBALI tersebut.
ForBALI menurut Gendo, memandang lambannya kinerja Tim 9 PHDI dalam melakukan kerja-kerja untuk memutuskan kawasan suci di Teluk Benoa karena terjebak dalam skema mengulur waktu. “Jangan sampai proses yang lambat ini menelorkan bhisama setelah proyeknya jadi. Ini akan mengulangi kejadian seperti di Tanah Lot dalam kasus Bali Nirwana Resort. Bhisamanya terbit tapi tidak bisa untuk menyelamatkan kawasan Suci itu. Jangan sampai kemudian hal yang sama terjadi di Teluk Benoa, bhisama kawasan suci Teluk Benoa terbit tapi tidak bisa menyelamatkan Teluk Benoa. Kalau itu terjadi akan menimbulkan ketidakpercayaan umat terhadap PHDI. Jangan sampai umat atau publik berpikir bahwa ini memang ada skema untuk sengaja melambatkan mengeluarkan bhisama sehingga bhisama kawasan suci itu tidak punya fungsi ketika proyek ini mendapatkan ijin” ujar Gendo.
Gendo menegaskan bahwa ForBALI hanya mengingatkan jika Bhisama Kawasan Teluk Benoa terbit setelah ijin reklamasi terbit, maka Bhisama hanya jadi macan ompong. “Saat proses AMDAL sedang berlangsung dan status kawasan Teluk Benoa adalah salah satu aspek yang menentukan dalam penilaian kelayakannya. Jika Bhisama Kawasan suci Teluk Benoa terbit setelah proses perijinan hal itu akan sia-sia karena proyek reklamasi akan tetap berjalan. Jangan sampai publik berpikir ini jadi semacam win-win solution yakni, Bhisama tetap terbit sehingga publik tidak kecewa dengan PHDI tapi disisi lain proyek reklamasi tetap bisa berjalan” tegas Gendo.





