September 18th, 2013 // ForBALI

SURAT TERBUKA; Peringatan/Teguran

Denpasar, 15 Agustus 2013
Nomor: 01/E/ForBALI/VII/2013
Lamp.: –
Perihal: SURAT TERBUKA; Peringatan/Teguran

Kepada Yth.
GUBERNUR BALI
Jl. Basuki Rakhmat No. 1 Renon Denpasar Bali
di –
Tempat

Salam Adil dan Lestari ,

Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali kepada PT Tirta Wahana Bali International (TWBI), maka kami ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi) dengan ini menyampaikan SURAT TERBUKA; Peringatan/Teguran didasari oleh fakta-fakta sebagaimana yang kami sampaikan berikut ini:

Keputusan Gubernur Bali telah diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2012, yang mana Keputusan tersebut baru diketahui oleh masyarakat pada tanggal 8 Juli 2013 setelah diberitakan oleh berbagai media massa di Bali. SK tersebut diterbitkan secara diam-diam, dibuktikan pula oleh Gubernur Bali yang berusaha menyembunyikan fakta keberadaan SK tersebut dengan tidak mengakuinya seolah SK tersebut tidak ada dan baru diakui setelah SK tersebut bocor ke publik.

SK tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UUD RI 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya: UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perpres No. 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali, karena:

a. SK tersebut memberikan hak privatisasi perairan Teluk Benoa yang setara dengan HP3 dl UU 27 th 2007 yang seluruh ketentuan HP3 telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mengikat hukum. Privatisasi perairan dengan frase hak pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan perairan Teluk Benoa adalah bertentangan dengan UUD RI 1945

b. SK tersebut telah nyata pula melanggar status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi yang dilarang untuk direklamasi (vide UU 26 tahun 2007 jo perpres 45/ 2011 jo. perpres 122/2012)
Hal ini telah disampaikan pula oleh DPRD Propinsi Bali dan telah pula meminta Gubernur Bali agar segera mencabut SK tersebut melalui surat rekomendasi nomor 900/2569/DPRD namun sampai saat ini tidak ada upaya-upaya yang transparan dan serius dari Gubernur Bali dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali tersebut.
Mempertimbangan fakta-fakta di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Gubernur Bali, dalam penerbitan keputusan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan termasuk pula telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) di antaranya asas kehati-hatian, asas transparansi/keterbukaan, asas kepatutan, asas persamaan pengambilan keputusan dll.

b. Bahwa dengan demikian, semestinya Gubernur Bali segera mencabut keputusan tersebut sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan berbagai peraturan yang ada maupun komitmen Pemerintah Provinsi Bali yang ingin mewujudkan Bali sebagai Green Province.

Oleh karena itu kami dari masyrakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, LSM, seniman dan individu-individu lintas sektoral yang tegabung dalam ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi) menyatakan sikap dan memberi teguran/peringatan Gubernur Bali untuk:
1. Segera memenuhi rekomendasi DPRD Propinsi Bali Nomor 900/2569/DPRD dengan tindakan mencabut secepatnya SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012

2. Menghentikan seluruh kajian/studi kelayakan (feasibility study) oleh LPPM Unud karena studi tersebut jelas dan nyata adalah bagian dari kegiatan yang mendorong upaya-upaya reklamasi dikawasan konservasi sehingga hal tersebut mencederai pengaturan tata ruang.

3. Menolak keinginan politik DPRD Propinsi Bali untuk melakukan kegiatan kajian/studi kegiatan reklamasi dalam berbagai bentuknya terhadap kawasan perlindungan dan konservasi termasuk Teluk Benoa dengan skema pendanaan dari anggaran APBD perubahan Propinsi Bali, karena ide tersebut sejatinya adalah pengkhianatan terhadap status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dan hal itu adalah bentuk pemborosan anggaran rakyat.

4. Gubernur Bali agar serius mewujudkan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan status kawasan, termasuk mewujudkan kebijakan-kebijakan konservasi di kawasan konservasi baik melalui kebijakan anggaran maupun tindakan-tindakan mempertahankan dan mempekuat status kawasan dalam peraturan tata ruang termasuk dalam rancangan perda arahan zonasi bukan kebijakan reklamasi.

5. Meminta maaf kepada rakyat atas ketidakterbukaan dan tindakan pembohongan publik yang dilakukan oleh Gubernur Bali terkait dengan penerbitan SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, sangat penting kiranya hal ini menjadi perhatian untuk menghindari upaya-upaya hukum baik administrasi, perdata maupun pidana atas penerbitan SK tersebut

Hormat Kami
Koordinator ForBALI

I Wayan Gendo Suardana

Denpasar, 15 Agustus 2013
Nomor: 01/E/ForBALI/VII/2013
Lamp.: –
Perihal: SURAT TERBUKA; Peringatan/Teguran

Kepada Yth.
GUBERNUR BALI
Jl. Basuki Rakhmat No. 1 Renon Denpasar Bali
di –
Tempat

Salam Adil dan Lestari ,

Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali kepada PT Tirta Wahana Bali International (TWBI), maka kami ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi) dengan ini menyampaikan SURAT TERBUKA; Peringatan/Teguran didasari oleh fakta-fakta sebagaimana yang kami sampaikan berikut ini:

Keputusan Gubernur Bali telah diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2012, yang mana Keputusan tersebut baru diketahui oleh masyarakat pada tanggal 8 Juli 2013 setelah diberitakan oleh berbagai media massa di Bali. SK tersebut diterbitkan secara diam-diam, dibuktikan pula oleh Gubernur Bali yang berusaha menyembunyikan fakta keberadaan SK tersebut dengan tidak mengakuinya seolah SK tersebut tidak ada dan baru diakui setelah SK tersebut bocor ke publik.

SK tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UUD RI 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya: UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perpres No. 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali, karena:

a. SK tersebut memberikan hak privatisasi perairan Teluk Benoa yang setara dengan HP3 dl UU 27 th 2007 yang seluruh ketentuan HP3 telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mengikat hukum. Privatisasi perairan dengan frase hak pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan perairan Teluk Benoa adalah bertentangan dengan UUD RI 1945

b. SK tersebut telah nyata pula melanggar status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi yang dilarang untuk direklamasi (vide UU 26 tahun 2007 jo perpres 45/ 2011 jo. perpres 122/2012)
Hal ini telah disampaikan pula oleh DPRD Propinsi Bali dan telah pula meminta Gubernur Bali agar segera mencabut SK tersebut melalui surat rekomendasi nomor 900/2569/DPRD namun sampai saat ini tidak ada upaya-upaya yang transparan dan serius dari Gubernur Bali dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali tersebut.
Mempertimbangan fakta-fakta di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Gubernur Bali, dalam penerbitan keputusan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan termasuk pula telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) di antaranya asas kehati-hatian, asas transparansi/keterbukaan, asas kepatutan, asas persamaan pengambilan keputusan dll.

b. Bahwa dengan demikian, semestinya Gubernur Bali segera mencabut keputusan tersebut sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan berbagai peraturan yang ada maupun komitmen Pemerintah Provinsi Bali yang ingin mewujudkan Bali sebagai Green Province.

Oleh karena itu kami dari masyrakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, LSM, seniman dan individu-individu lintas sektoral yang tegabung dalam ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi) menyatakan sikap dan memberi teguran/peringatan Gubernur Bali untuk:
1. Segera memenuhi rekomendasi DPRD Propinsi Bali Nomor 900/2569/DPRD dengan tindakan mencabut secepatnya SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012

2. Menghentikan seluruh kajian/studi kelayakan (feasibility study) oleh LPPM Unud karena studi tersebut jelas dan nyata adalah bagian dari kegiatan yang mendorong upaya-upaya reklamasi dikawasan konservasi sehingga hal tersebut mencederai pengaturan tata ruang.

3. Menolak keinginan politik DPRD Propinsi Bali untuk melakukan kegiatan kajian/studi kegiatan reklamasi dalam berbagai bentuknya terhadap kawasan perlindungan dan konservasi termasuk Teluk Benoa dengan skema pendanaan dari anggaran APBD perubahan Propinsi Bali, karena ide tersebut sejatinya adalah pengkhianatan terhadap status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dan hal itu adalah bentuk pemborosan anggaran rakyat.

4. Gubernur Bali agar serius mewujudkan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan status kawasan, termasuk mewujudkan kebijakan-kebijakan konservasi di kawasan konservasi baik melalui kebijakan anggaran maupun tindakan-tindakan mempertahankan dan mempekuat status kawasan dalam peraturan tata ruang termasuk dalam rancangan perda arahan zonasi bukan kebijakan reklamasi.

5. Meminta maaf kepada rakyat atas ketidakterbukaan dan tindakan pembohongan publik yang dilakukan oleh Gubernur Bali terkait dengan penerbitan SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, sangat penting kiranya hal ini menjadi perhatian untuk menghindari upaya-upaya hukum baik administrasi, perdata maupun pidana atas penerbitan SK tersebut

Hormat Kami
Koordinator ForBALI

I Wayan Gendo Suardana