Maret 10th, 2015 // ForBALI

Penolakan terhadap Konsultasi Publik AMDAL

Menolak Konsultasi

Terkait dengan adanya undangan dan pengumuman dari PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) tertanggal 9 Maret 2015 tentang Konsultasi Publik AMDAL, maka dengan ini kami dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) hendak menyampaikan sikap sekaligus sebagai nota protes dan keberatan kami atas penyusunan AMDAL PT. TWBI baik dalam hal pengumuman AMDAL (Koran Radar Bali tanggal 9 Maret 2015) maupun Konsultasi Publik Pembahasan AMDAL (11 Maret 2015) dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Proses penyusunan AMDAL oleh PT. TWBI khususnya atas pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL (baik; pengumuman amdal dan konsultasi publik AMDAL) tidak sah hukum.

2. Kami menyatakan tidak mengakui dan menolak serta tidak bertanggungjawab atas proses pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL (baik; pengumuman amdal dan konsultasi publik AMDAL) karena bertentangan hukum

3. Meminta pemrintah pusat i.c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan proses pelibatan masyarakat dalam penyususnan AMDAL dan kembali taat kepada hukum.

4. Meminta PT. TWBI dalam pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL harus tunduk kepada hukum yakni UU no 32 th 2009 juncto PP no. 27 th 2012 juncto Permen LH no 17 th 2012.

5. Kami dengan tegas menyatakan menolak proyek reklamasi Teluk Benoa yang dibungkus dengan jargon revitalisasi.

Materi Surat Penolakan lebih lengkap bisa dibaca di sini.

Menolak Konsultasi

Terkait dengan adanya undangan dan pengumuman dari PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) tertanggal 9 Maret 2015 tentang Konsultasi Publik AMDAL, maka dengan ini kami dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) hendak menyampaikan sikap sekaligus sebagai nota protes dan keberatan kami atas penyusunan AMDAL PT. TWBI baik dalam hal pengumuman AMDAL (Koran Radar Bali tanggal 9 Maret 2015) maupun Konsultasi Publik Pembahasan AMDAL (11 Maret 2015) dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Proses penyusunan AMDAL oleh PT. TWBI khususnya atas pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL (baik; pengumuman amdal dan konsultasi publik AMDAL) tidak sah hukum.

2. Kami menyatakan tidak mengakui dan menolak serta tidak bertanggungjawab atas proses pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL (baik; pengumuman amdal dan konsultasi publik AMDAL) karena bertentangan hukum

3. Meminta pemrintah pusat i.c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan proses pelibatan masyarakat dalam penyususnan AMDAL dan kembali taat kepada hukum.

4. Meminta PT. TWBI dalam pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL harus tunduk kepada hukum yakni UU no 32 th 2009 juncto PP no. 27 th 2012 juncto Permen LH no 17 th 2012.

5. Kami dengan tegas menyatakan menolak proyek reklamasi Teluk Benoa yang dibungkus dengan jargon revitalisasi.

Materi Surat Penolakan lebih lengkap bisa dibaca di sini.