Oktober 3rd, 2016 // ForBALI

Pasubayan Minta DPRD Bali Bersurat ke Presiden untuk Batalkan Reklamasi

Pertemuan Pasubayan Desa Adat dengan DPRD Bali

Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa menyambangi Gedung DPRD Bali pada Senin 3 Oktober 2016. Kedatangan Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Gedung DPRD Bali diterima secara langsung oleh ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama beserta 38 anggota DPRD Bali lainnya.

Kedatangan mereka ke DPRD Bali untuk mempertanyakan tindak lanjut dari DPRD Bali terkait pernyataan sikap yang disampaikan Pasubayan Desa Adat pada aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa pada 25 Agustus 2016 lalu.

Selain membacakan ulang pernyataan sikap tersebut, Pasubayan juga mempertegas point-point tuntutannya kepada DPRD Bali. Di antaranya adalah Pasubayan meminta DPRD Bali agar bersurat dan meminta kepada Presiden untuk membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa. Pasubayan meminta DPRD Bali untuk merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia agar membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dan mengembalikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi serta meminta DPRD Bali.

Pasubayan juga mendesak DPRD Bali agar merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar Gubernur Bali membuat surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia agar membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dan mengembalikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

“Kami adalah wakil dari 39 desa adat di Bali yang sudah menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Kami mempunyai tanggung jawab di tengah-tenngah tidak adanya pendampingan baik legislatif dan eksekutif. Yang kami inginkan hanyalah biarkan teluk benoa sebagai kawasan konservasi. Jangan ada reklamasi, sebab hal tersebut sama dengan menodai Tri Hita Karana, sebab di sana ada keyakinan kami,” kata Koordinator Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa I Wayan Swarsa.

“Jadi kami yakin bapak DPRD telah mempelajari apa yang menjadi tuntutan kami, sebab itu adalah komitmen kami. Bagaimana komitmen DPRD Bali terhadap tuntutan kita pada 25 Agustus yang lalu?“ tanya Swarsa.

Menanggapi tuntutan aksi Pasubayan pada 25 Agustus 2016, menurut Ketua DPRD Bali mereka telah menggelar rapat pimpinan untuk pernyataan sikap dari Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Namun, alih-alih mendapat kepastian, DPRD Bali justru tidak mengambil langkah apa pun.

Menurut Adi Wiryatama, terkait dengan tuntutan dari Pasubayan agar DPRD Bali meminta pembatalan rencana reklamasi Teluk Benoa dan Perpres 51 tahun 2014 kepada Presiden pihaknya hanya akan meneruskan aspirasi pasubayan ke Presiden RI Joko Widodo. Selanjutnya apapun keputusan presiden pihaknya akan menerima.

“Karena kewenangan untuk menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa ada di tangan Presiden, kami siap menampung, menyampaikan, mengawal aspirasi suara sampai ke tangan presiden” kata Ketua DPRD Bali saat membacakan pernyataan hasil rapat pimpinan DPRD Bali. Perwakilan dari desa adat yang hadir lantas meluapkan kekecewaannya di ruang DPRD Bali tersebut.

“Kami sampaikan aspirasi ini ke Presiden dan minta cepat ambil keputusan. Kajian lain akan kami abaikan kalau ada keputusan presiden,” kata Adi Wiratama. Dewan menurutnya memiliki keterbatasan wewenang dalam mengambil keputusan soal polemik reklamasi. “Kalau urusan politik kami serahkan ke presiden, apapun pertimbangannya,” kata Adi Wiratama.

Ketidakjelasan sikap DPRD Bali dalam menanggapi tuntutan pasubayan tersebut, menuai reaksi keras dari I Wayan Swarsa yang juga Bendesa Adat Kuta. Menurutnya tidak jelas dalam bentuk apa tindakan DPRD Bali akan dilakukan karena dalam pernyataan yang disampaikan hanya menampung, menyampaikan, mengawal dan meneruskan aspirasi.

“Apa bentuknya menyampaikan, mengawal dan meneruskan aspirasi kami? Permintaan kami kepada DPRD Bali sudah jelas, kami meminta DPRD Bali bersurat kepada Presiden untuk membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa dan membatalkan Perpres 51 tahun 2014 dan kembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Kami juga meminta DPRD Bali agar merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar bersurat yang sama kepada Presiden,” ujarnya.

“Mengapa Gubernur harus bersurat kepada Presiden, karena Gubernur Bali harus membatalkan apa yang surat yang pernah dikirimkan oleh Gubernur Bali pada 23 Desember 2013. Jadi jelas yang kami minta adalah hitam di atas putih apapun bentuknya. Jangan bertele-tele lagi,” Suarsa menambahkan.

“Kalau masih abu-abu kami punya cara sendiri untuk menolak reklamasi,” tegas Wayan Suarsa.

Sampai pertemuan antara DPRD Bali dan Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa selesai tidak jelas bentuk sikap DPRD yang akan meneruskan aspirasi tersebut. Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut diakhiri tanpa ada kejelasan sikap dari DPRD Provinsi Bali.

Pertemuan Pasubayan Desa Adat dengan DPRD Bali

Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa menyambangi Gedung DPRD Bali pada Senin 3 Oktober 2016. Kedatangan Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Gedung DPRD Bali diterima secara langsung oleh ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama beserta 38 anggota DPRD Bali lainnya.

Kedatangan mereka ke DPRD Bali untuk mempertanyakan tindak lanjut dari DPRD Bali terkait pernyataan sikap yang disampaikan Pasubayan Desa Adat pada aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa pada 25 Agustus 2016 lalu.

Selain membacakan ulang pernyataan sikap tersebut, Pasubayan juga mempertegas point-point tuntutannya kepada DPRD Bali. Di antaranya adalah Pasubayan meminta DPRD Bali agar bersurat dan meminta kepada Presiden untuk membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa. Pasubayan meminta DPRD Bali untuk merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia agar membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dan mengembalikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi serta meminta DPRD Bali.

Pasubayan juga mendesak DPRD Bali agar merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar Gubernur Bali membuat surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia agar membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dan mengembalikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

“Kami adalah wakil dari 39 desa adat di Bali yang sudah menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Kami mempunyai tanggung jawab di tengah-tenngah tidak adanya pendampingan baik legislatif dan eksekutif. Yang kami inginkan hanyalah biarkan teluk benoa sebagai kawasan konservasi. Jangan ada reklamasi, sebab hal tersebut sama dengan menodai Tri Hita Karana, sebab di sana ada keyakinan kami,” kata Koordinator Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa I Wayan Swarsa.

“Jadi kami yakin bapak DPRD telah mempelajari apa yang menjadi tuntutan kami, sebab itu adalah komitmen kami. Bagaimana komitmen DPRD Bali terhadap tuntutan kita pada 25 Agustus yang lalu?“ tanya Swarsa.

Menanggapi tuntutan aksi Pasubayan pada 25 Agustus 2016, menurut Ketua DPRD Bali mereka telah menggelar rapat pimpinan untuk pernyataan sikap dari Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Namun, alih-alih mendapat kepastian, DPRD Bali justru tidak mengambil langkah apa pun.

Menurut Adi Wiryatama, terkait dengan tuntutan dari Pasubayan agar DPRD Bali meminta pembatalan rencana reklamasi Teluk Benoa dan Perpres 51 tahun 2014 kepada Presiden pihaknya hanya akan meneruskan aspirasi pasubayan ke Presiden RI Joko Widodo. Selanjutnya apapun keputusan presiden pihaknya akan menerima.

“Karena kewenangan untuk menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa ada di tangan Presiden, kami siap menampung, menyampaikan, mengawal aspirasi suara sampai ke tangan presiden” kata Ketua DPRD Bali saat membacakan pernyataan hasil rapat pimpinan DPRD Bali. Perwakilan dari desa adat yang hadir lantas meluapkan kekecewaannya di ruang DPRD Bali tersebut.

“Kami sampaikan aspirasi ini ke Presiden dan minta cepat ambil keputusan. Kajian lain akan kami abaikan kalau ada keputusan presiden,” kata Adi Wiratama. Dewan menurutnya memiliki keterbatasan wewenang dalam mengambil keputusan soal polemik reklamasi. “Kalau urusan politik kami serahkan ke presiden, apapun pertimbangannya,” kata Adi Wiratama.

Ketidakjelasan sikap DPRD Bali dalam menanggapi tuntutan pasubayan tersebut, menuai reaksi keras dari I Wayan Swarsa yang juga Bendesa Adat Kuta. Menurutnya tidak jelas dalam bentuk apa tindakan DPRD Bali akan dilakukan karena dalam pernyataan yang disampaikan hanya menampung, menyampaikan, mengawal dan meneruskan aspirasi.

“Apa bentuknya menyampaikan, mengawal dan meneruskan aspirasi kami? Permintaan kami kepada DPRD Bali sudah jelas, kami meminta DPRD Bali bersurat kepada Presiden untuk membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa dan membatalkan Perpres 51 tahun 2014 dan kembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Kami juga meminta DPRD Bali agar merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar bersurat yang sama kepada Presiden,” ujarnya.

“Mengapa Gubernur harus bersurat kepada Presiden, karena Gubernur Bali harus membatalkan apa yang surat yang pernah dikirimkan oleh Gubernur Bali pada 23 Desember 2013. Jadi jelas yang kami minta adalah hitam di atas putih apapun bentuknya. Jangan bertele-tele lagi,” Suarsa menambahkan.

“Kalau masih abu-abu kami punya cara sendiri untuk menolak reklamasi,” tegas Wayan Suarsa.

Sampai pertemuan antara DPRD Bali dan Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa selesai tidak jelas bentuk sikap DPRD yang akan meneruskan aspirasi tersebut. Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut diakhiri tanpa ada kejelasan sikap dari DPRD Provinsi Bali.