September 5th, 2013 // ForBALI

HEY! HO! LET’S GO, TOLAK REKLAMASI!

HEY! HO! LET’S GO, TOLAK REKLAMASI!

Jika kita mendengar pidato para pejabat elit, membaca brosur promosi hotel, memandangi postcard tentang Bali, maka cerita dominan yang ditampilkan lebih banyak berkisah tentang “pulau surga kecil” yang kesohor akan alamnya yang molek, budayanya yang adiluhung, keramah-tamahan penduduknya dan damai itu indah. Padahal segala puja-puji pencitraan pariwisata itu nyatanya timpang dengan realitas ketidak-adilan sosial. Apalagi faktanya: berkah pariwisata di Bali tidak merata dan tidak mampu menjangkau sebagian besar masyarakatnya. Manusia Bali yang dikisahkan sebagai mahluk pencinta tradisi itu pada kenyataannya sulit cari janur karena pohon nyiur melambai banyak tergadai gara-gara dikapling investor. Pemandangan hamparan sawah yang hijau menguning terancam cuma tinggal sebatas kenangan di postcard pariwisata, akibat lahan tempat Pura Subak berpijak sudah banyak raib berpindah-tangan ke investor rakus karena kebijakan abal-abal pemerintah yang tidak pro petani dan pertanian.

Setelah daratan Bali dihabisi, kini lautan pun ingin diurug untuk bangun pulau buatan seluas 838 Hektar oleh investor raksasa. Bentang laut yang ingin direklamasi menjadi sebuah pulau artifisial itu berada di Teluk Benoa, sebuah teluk dangkal yang selama ini merupakan kawasan konservasi/perlindungan dan penyelamatan hutan bakau (mangrove) di wilayah pesisir bagian Selatan Bali. Sebagai sebuah kawasan konservasi, wilayah ini secara sah dilindungi hukum dan aturan negara. Kawasan konservasi ini kini terancam keberadaannya akibat kongkalikong penguasa dan pengusaha yang akan mencaplok dan menyulapnya menjadi sebuah kawasan eksklusif bagi para orang kaya demi melayani nafsu keinginan si panglima, yang bernama: pariwisata. Untuk memuluskan rencana besar si investor super kaya ini, Gubernur beserta beberapa anggota DPRD Bali rela bertindak menjadi sebuah jembatan demi memuluskan jalan sang tuan besar investor.

Apakah kita masih bisa pasrah, tak peduli dan diam saja sebagai penonton?

Dengan gamblang dan terang benderang kita telah melihat kenyataan, satu persatu kekayaan alam kita dengan sengaja dilenyapkan dan musnah? Jejak apa yang akan kita tinggalkan kepada anak cucu generasi mendatang? Ingat: Bumi dan Alam ini bukanlah warisan untuk anak cucu, tapi titipan dari mereka!

Sudah jelas bahwa Teluk Benoa dinyatakan dalam Peraturan Presiden (perpres) No. 45/ 2011 adalah wilayah konservasi, wajib dirawat dan dilindungi keaneka-ragaman mahluk hidup yang ada di dalamnya. Namun Gubernur Bali secara terang benderang pula mengabaikannya! Seperti tak mau ambil pusing dengan hukum positif yang dikeluarkan oleh komandannya sendiri (baca: presiden), Gubernur Bali bahkan menerbitkan dua kali surat keputusan (SK), yang pertama adalah izin dijalankannya reklamasi dan hak konsesi selama 50 tahun bagi investor, sedangkan SK kedua (SK terbaru yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2013) adalah izin yang diberikan kepada investor PT. TWBI untuk melakukan Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa selama 2 tahun.

Pada proses SK yang pertama, penguasa dan pengusaha mencoba memanfaatkan “kajian akademik” untuk memuluskan rencananya dengan cara melibatkan lembaga penelitian dari Universitas Udayana untuk melakukan kajian, apakah layak atau tidak teluk ini direklamasi. Tim ahli ini dibiayai investor yang ingin mengurug Teluk Benoa menjadi daratan tempat foya-foya bagi kalangan elite kaya. Fakta seperti ini mempertontonkan bahwa pada dasarnya pemimpin pemerintah lebih manut dengan permintaan investor daripada aspirasi rakyat Bali di pelosok-pelosok yang kebutuhan dasar dan infrastrukturnya masih kacau balau.

Kalau daratan itu direstui direklamasi sebagai wahana plesiran maha megah, bisa dibayangkan betapa banyaknya pasir, tanah dan bebatuan yang dibutuhkan untuk mengurug Tanjung Benoa. Berapa banyak air tanah tersedot? Listrik yang terkuras dan sumber daya energi lainnya yang dibutuhkan untuk menghidupi daratan itu? Dimana sumber energi itu akan didapatkan? Apakah sumber energi tadi bisa terus dipertahankan dan berkelanjutan? Jika menggantungkan semua kebutuhan sumber daya energi demi melayani pulau buatan itu, bukankah semakin memberatkan beban pulau Bali secara keseluruhan?

Alih-alih mengharapkan datangnya kebaikan dan kedamaian dari segala penjuru, Bali malah sedang dan akan mengalami krisis air tanah maupun tanah air yang semakin membuatnya terkepung berbagai krisis dari segala penjuru.

Suara para akademisi atau ahli seringkali dianggap sahih, ilmiah, dan rasional. Oleh karena itu pendapat para ahli di Tim LPPM Unud pada temuan awal mereka, hendak digunakan untuk meyakinkan masyarakat di Teluk Benoa bahwa reklamasi itu mutlak dan wajib hukumnya dilaksanakan. Namun karena dibiayai sang investor, maka hasil penelitian kelompok ahli ini tentu dianggap bias dan tidak independen serta tidak objektif. Para ahli itu bisa saja menyatakan reklamasi Teluk Benoa penting untuk mencegah disapunya daratan Benoa dari serangan ombak jika terjadi gempa. Namun apa daya dalil-dalil para ahli itu rapuh dan bisa dipatahkan, apalagi banyak kalangan meragukan dan tidak mempercayai studi kelayakan ini, sebab terkesan dilayak-layakkan dan cuma akal-akalan semata. Kalangan akademisi lainnya juga ikut menggugat karena argumentasi tim ahli yang dibiayai investor ini dianggap lemah secara ilmiah. Reklamasi bisa berdampak terhadap abrasi dan intrusi air laut ke darat di tempat lainnya seperti di pantai Sanur, pantai Lebih atau di kawasan Gianyar, atau bisa sampai ke pantai di kawasan Klungkung, Karangasem dan daerah pesisir lainnya. Bahkan bila ada gempa besar dan terjadi hantaman tsunami, reklamasi pulau buatan ini bukannya menyelamatkan tapi malah memperparah dampak bencana karena ia berada di tengah cekungan teluk antara pulau Serangan dan daratan Teluk Benoa.

Ketika tekanan masyarakat sipil untuk menolak mega proyek reklamasi ini terus bergulir, pada tanggal 2 September 2013 tim ahli dari Universitas Udayana yang dibiayai oleh investor itu pun akhirnya surut langkah dan memberikan jawaban final yang 180 derajat berbeda dengan pendapat sebelumnya: Reklamasi tidak layak. Namun jangan senang dan bernafas lega dulu, sebab SK Gubernur yang kedua memberikan izin kepada investor untuk melakukan kajian studi kelayakan selama dua tahun. Bisa saja investor ini akan membiayai penelitian susulan dari lembaga studi lain, dan sangat besar kemungkinan hasil penelitiannya nanti akan sesuai dan mengakomodir kepentingan investor.

Sepertinya ada sebuah kekuatan maha besar yang mengatur dan memaksa gubernur untuk menggolkan rencana reklamasi ini, karena orang nomor satu di pulau ini berani melangkahi Perpres konservasi dengan menerbitkan SK kajian untuk pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa? Gubernur Bali tetap tancap gas dengan member izin kajian selama 2 tahun, padahal sebelumnya sikap plin-plan Gubernur ini dengan telak sudah terkuak dan disimak oleh orang banyak ketika beliau menyatakan tidak tahu menahu tentang SK pertama, walau akhirnya mengaku juga setelah SK itu bocor ke tangan publik. Oknum anggota dewan yang memberikan peluang terhadap proyek urug laut ini juga diterpa rumor yang ngeri-ngeri sedap: isu suap.

Perilaku para elit politikus sontoloyo yang memble dan tunduk terhadap kepentingan investor rakus sangat terasa nyata di negara ini. Banyak sudah kasusnya, bahkan saking banyaknya ia bukan lagi kasus-per-kasus tapi modus yang jamak terjadi. Dalam kondisi negara yang hukumnya seringkali berpihak kepada yang kuat, menginjak yang lemah, maka rakyat kebanyakan khawatir, bahwa segala kepentingan pihak pemodal besar bisa lempang mulus berjalan. Hukum positif yang mengatur Tanjung Benoa sebagai wilayah konservasi bisa saja berubah atau tepatnya diubah. Dari wilayah konservasi yang alamnya tidak boleh dieksploitasi oleh siapapun menjadi sebuah wilayah yang bisa dimanfaatkan, dikembangkan dan dikelola oleh swasta bermodal raksasa. Ketika menjadi wilayah pemanfaatan maka alam Tanjung Benoa tidak “suci” lagi, dan pengurugan laut menjadi sulit dielakkan.

Sudah saatnya pemuda-pemudi generasi penerus bangsa merapatkan barisan, menentukan sikap dan waspada terhadap upaya kongkalikong pengusaha licik dan penguasa picik yang merugikan masa depan alam lingkungan kita semua.

Generasi muda Indonesia adalah generasi yang punya integritas, cerdas, kritis, jeli dan telaten. Sikap diam, cuek dan acuh adalah pintu gerbang malapetaka. Jika kalian memilih sikap itu, maka sama saja dengan merestui kerusakan dan hancurnya alam ini. Diam berarti mengikhlaskan penggusuran anak cucu kita dari tanah airnya sendiri. Daripada kalian dikenang sebagai orang yang manut-manut kepada pemimpin nyangut, kini saatnya kita membuat sejarah demi masa kini dan masa depan.
Hidup hanya sekali, mari menjadi pejuang bagi alam negeri supaya lestari. Berpegangan dan kepalkan tangan jika para pemimpin bersepatu boot memaksa kita bertelanjang kaki melewati jalan terjal berduri. Tunjukan kita tidak bisa dibodohi, kita masih punya nurani, kita masih punya keberanian dan tak bisa dibungkam oleh tirani rakus yang mau menguasai tanah air di Bali…karena untuk membangun Bali para petani butuh subsidi, bukannya butuh reklamasi.

Tolak Reklamasi!

ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi) merupakan inisiatif bersama untuk menyikapi rencana reklamasi seluas 838 hektar di Teluk Benoa, Bali. Forum ini terdiri dari gerakan mahasiswa, LSM, musisi, seniman dan individu-indvidu peduli di Bali, diantaranya:
FRONTIER-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali ), KEKAL-Bali (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali), GEMPAR Teluk Benoa (Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi Teluk Benoa), WALHI Bali, Sloka Institute, Mitra Bali, PPLH Bali, PBHI Bali, Kalimajari, Yayasan Wisnu, Manikaya Kauci, Komunitas Taman 65, Komunitas Pojok, Bali Outbound Community, Penggak Men Mersi, BEM Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Bali, PPMI DK Denpasar, The Bullhead, Eco Defender, Superman Is Dead, Navicula, Nosstress, Geekssmile.

HEY! HO! LET’S GO, TOLAK REKLAMASI!

Jika kita mendengar pidato para pejabat elit, membaca brosur promosi hotel, memandangi postcard tentang Bali, maka cerita dominan yang ditampilkan lebih banyak berkisah tentang “pulau surga kecil” yang kesohor akan alamnya yang molek, budayanya yang adiluhung, keramah-tamahan penduduknya dan damai itu indah. Padahal segala puja-puji pencitraan pariwisata itu nyatanya timpang dengan realitas ketidak-adilan sosial. Apalagi faktanya: berkah pariwisata di Bali tidak merata dan tidak mampu menjangkau sebagian besar masyarakatnya. Manusia Bali yang dikisahkan sebagai mahluk pencinta tradisi itu pada kenyataannya sulit cari janur karena pohon nyiur melambai banyak tergadai gara-gara dikapling investor. Pemandangan hamparan sawah yang hijau menguning terancam cuma tinggal sebatas kenangan di postcard pariwisata, akibat lahan tempat Pura Subak berpijak sudah banyak raib berpindah-tangan ke investor rakus karena kebijakan abal-abal pemerintah yang tidak pro petani dan pertanian.

Setelah daratan Bali dihabisi, kini lautan pun ingin diurug untuk bangun pulau buatan seluas 838 Hektar oleh investor raksasa. Bentang laut yang ingin direklamasi menjadi sebuah pulau artifisial itu berada di Teluk Benoa, sebuah teluk dangkal yang selama ini merupakan kawasan konservasi/perlindungan dan penyelamatan hutan bakau (mangrove) di wilayah pesisir bagian Selatan Bali. Sebagai sebuah kawasan konservasi, wilayah ini secara sah dilindungi hukum dan aturan negara. Kawasan konservasi ini kini terancam keberadaannya akibat kongkalikong penguasa dan pengusaha yang akan mencaplok dan menyulapnya menjadi sebuah kawasan eksklusif bagi para orang kaya demi melayani nafsu keinginan si panglima, yang bernama: pariwisata. Untuk memuluskan rencana besar si investor super kaya ini, Gubernur beserta beberapa anggota DPRD Bali rela bertindak menjadi sebuah jembatan demi memuluskan jalan sang tuan besar investor.

Apakah kita masih bisa pasrah, tak peduli dan diam saja sebagai penonton?

Dengan gamblang dan terang benderang kita telah melihat kenyataan, satu persatu kekayaan alam kita dengan sengaja dilenyapkan dan musnah? Jejak apa yang akan kita tinggalkan kepada anak cucu generasi mendatang? Ingat: Bumi dan Alam ini bukanlah warisan untuk anak cucu, tapi titipan dari mereka!

Sudah jelas bahwa Teluk Benoa dinyatakan dalam Peraturan Presiden (perpres) No. 45/ 2011 adalah wilayah konservasi, wajib dirawat dan dilindungi keaneka-ragaman mahluk hidup yang ada di dalamnya. Namun Gubernur Bali secara terang benderang pula mengabaikannya! Seperti tak mau ambil pusing dengan hukum positif yang dikeluarkan oleh komandannya sendiri (baca: presiden), Gubernur Bali bahkan menerbitkan dua kali surat keputusan (SK), yang pertama adalah izin dijalankannya reklamasi dan hak konsesi selama 50 tahun bagi investor, sedangkan SK kedua (SK terbaru yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2013) adalah izin yang diberikan kepada investor PT. TWBI untuk melakukan Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa selama 2 tahun.

Pada proses SK yang pertama, penguasa dan pengusaha mencoba memanfaatkan “kajian akademik” untuk memuluskan rencananya dengan cara melibatkan lembaga penelitian dari Universitas Udayana untuk melakukan kajian, apakah layak atau tidak teluk ini direklamasi. Tim ahli ini dibiayai investor yang ingin mengurug Teluk Benoa menjadi daratan tempat foya-foya bagi kalangan elite kaya. Fakta seperti ini mempertontonkan bahwa pada dasarnya pemimpin pemerintah lebih manut dengan permintaan investor daripada aspirasi rakyat Bali di pelosok-pelosok yang kebutuhan dasar dan infrastrukturnya masih kacau balau.

Kalau daratan itu direstui direklamasi sebagai wahana plesiran maha megah, bisa dibayangkan betapa banyaknya pasir, tanah dan bebatuan yang dibutuhkan untuk mengurug Tanjung Benoa. Berapa banyak air tanah tersedot? Listrik yang terkuras dan sumber daya energi lainnya yang dibutuhkan untuk menghidupi daratan itu? Dimana sumber energi itu akan didapatkan? Apakah sumber energi tadi bisa terus dipertahankan dan berkelanjutan? Jika menggantungkan semua kebutuhan sumber daya energi demi melayani pulau buatan itu, bukankah semakin memberatkan beban pulau Bali secara keseluruhan?

Alih-alih mengharapkan datangnya kebaikan dan kedamaian dari segala penjuru, Bali malah sedang dan akan mengalami krisis air tanah maupun tanah air yang semakin membuatnya terkepung berbagai krisis dari segala penjuru.

Suara para akademisi atau ahli seringkali dianggap sahih, ilmiah, dan rasional. Oleh karena itu pendapat para ahli di Tim LPPM Unud pada temuan awal mereka, hendak digunakan untuk meyakinkan masyarakat di Teluk Benoa bahwa reklamasi itu mutlak dan wajib hukumnya dilaksanakan. Namun karena dibiayai sang investor, maka hasil penelitian kelompok ahli ini tentu dianggap bias dan tidak independen serta tidak objektif. Para ahli itu bisa saja menyatakan reklamasi Teluk Benoa penting untuk mencegah disapunya daratan Benoa dari serangan ombak jika terjadi gempa. Namun apa daya dalil-dalil para ahli itu rapuh dan bisa dipatahkan, apalagi banyak kalangan meragukan dan tidak mempercayai studi kelayakan ini, sebab terkesan dilayak-layakkan dan cuma akal-akalan semata. Kalangan akademisi lainnya juga ikut menggugat karena argumentasi tim ahli yang dibiayai investor ini dianggap lemah secara ilmiah. Reklamasi bisa berdampak terhadap abrasi dan intrusi air laut ke darat di tempat lainnya seperti di pantai Sanur, pantai Lebih atau di kawasan Gianyar, atau bisa sampai ke pantai di kawasan Klungkung, Karangasem dan daerah pesisir lainnya. Bahkan bila ada gempa besar dan terjadi hantaman tsunami, reklamasi pulau buatan ini bukannya menyelamatkan tapi malah memperparah dampak bencana karena ia berada di tengah cekungan teluk antara pulau Serangan dan daratan Teluk Benoa.

Ketika tekanan masyarakat sipil untuk menolak mega proyek reklamasi ini terus bergulir, pada tanggal 2 September 2013 tim ahli dari Universitas Udayana yang dibiayai oleh investor itu pun akhirnya surut langkah dan memberikan jawaban final yang 180 derajat berbeda dengan pendapat sebelumnya: Reklamasi tidak layak. Namun jangan senang dan bernafas lega dulu, sebab SK Gubernur yang kedua memberikan izin kepada investor untuk melakukan kajian studi kelayakan selama dua tahun. Bisa saja investor ini akan membiayai penelitian susulan dari lembaga studi lain, dan sangat besar kemungkinan hasil penelitiannya nanti akan sesuai dan mengakomodir kepentingan investor.

Sepertinya ada sebuah kekuatan maha besar yang mengatur dan memaksa gubernur untuk menggolkan rencana reklamasi ini, karena orang nomor satu di pulau ini berani melangkahi Perpres konservasi dengan menerbitkan SK kajian untuk pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa? Gubernur Bali tetap tancap gas dengan member izin kajian selama 2 tahun, padahal sebelumnya sikap plin-plan Gubernur ini dengan telak sudah terkuak dan disimak oleh orang banyak ketika beliau menyatakan tidak tahu menahu tentang SK pertama, walau akhirnya mengaku juga setelah SK itu bocor ke tangan publik. Oknum anggota dewan yang memberikan peluang terhadap proyek urug laut ini juga diterpa rumor yang ngeri-ngeri sedap: isu suap.

Perilaku para elit politikus sontoloyo yang memble dan tunduk terhadap kepentingan investor rakus sangat terasa nyata di negara ini. Banyak sudah kasusnya, bahkan saking banyaknya ia bukan lagi kasus-per-kasus tapi modus yang jamak terjadi. Dalam kondisi negara yang hukumnya seringkali berpihak kepada yang kuat, menginjak yang lemah, maka rakyat kebanyakan khawatir, bahwa segala kepentingan pihak pemodal besar bisa lempang mulus berjalan. Hukum positif yang mengatur Tanjung Benoa sebagai wilayah konservasi bisa saja berubah atau tepatnya diubah. Dari wilayah konservasi yang alamnya tidak boleh dieksploitasi oleh siapapun menjadi sebuah wilayah yang bisa dimanfaatkan, dikembangkan dan dikelola oleh swasta bermodal raksasa. Ketika menjadi wilayah pemanfaatan maka alam Tanjung Benoa tidak “suci” lagi, dan pengurugan laut menjadi sulit dielakkan.

Sudah saatnya pemuda-pemudi generasi penerus bangsa merapatkan barisan, menentukan sikap dan waspada terhadap upaya kongkalikong pengusaha licik dan penguasa picik yang merugikan masa depan alam lingkungan kita semua.

Generasi muda Indonesia adalah generasi yang punya integritas, cerdas, kritis, jeli dan telaten. Sikap diam, cuek dan acuh adalah pintu gerbang malapetaka. Jika kalian memilih sikap itu, maka sama saja dengan merestui kerusakan dan hancurnya alam ini. Diam berarti mengikhlaskan penggusuran anak cucu kita dari tanah airnya sendiri. Daripada kalian dikenang sebagai orang yang manut-manut kepada pemimpin nyangut, kini saatnya kita membuat sejarah demi masa kini dan masa depan.
Hidup hanya sekali, mari menjadi pejuang bagi alam negeri supaya lestari. Berpegangan dan kepalkan tangan jika para pemimpin bersepatu boot memaksa kita bertelanjang kaki melewati jalan terjal berduri. Tunjukan kita tidak bisa dibodohi, kita masih punya nurani, kita masih punya keberanian dan tak bisa dibungkam oleh tirani rakus yang mau menguasai tanah air di Bali…karena untuk membangun Bali para petani butuh subsidi, bukannya butuh reklamasi.

Tolak Reklamasi!

ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi) merupakan inisiatif bersama untuk menyikapi rencana reklamasi seluas 838 hektar di Teluk Benoa, Bali. Forum ini terdiri dari gerakan mahasiswa, LSM, musisi, seniman dan individu-indvidu peduli di Bali, diantaranya:
FRONTIER-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali ), KEKAL-Bali (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali), GEMPAR Teluk Benoa (Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi Teluk Benoa), WALHI Bali, Sloka Institute, Mitra Bali, PPLH Bali, PBHI Bali, Kalimajari, Yayasan Wisnu, Manikaya Kauci, Komunitas Taman 65, Komunitas Pojok, Bali Outbound Community, Penggak Men Mersi, BEM Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Bali, PPMI DK Denpasar, The Bullhead, Eco Defender, Superman Is Dead, Navicula, Nosstress, Geekssmile.