Oktober 15th, 2017 // ForBALI

Desa Adat Kelan Desak Gubernur Bali Tidak Terbitkan Rekomendasi untuk TWBI

Foto Pemasangan Baliho BTR oleh Desa Adat Kelan 14 Oktober 2017 (3)

Warga adat Desa Kelan kembali mendirikan baliho penolakan reklamasi Teluk Benoa di pertigaan Pura Desa Pusen Kelan. Pendirian baliho tersebut mereka lakukan pada 14 Oktober 2017. Pendirian baliho untuk kesian kalinya ini sebagai respon masih adanya intimidasi terhadap pemasangan atribut-atribut penolakan reklamasi di event-event yang dilaksanakan di Bali.

Ketut Sukadana, Kepala Lingkungan Banjar Kelan Abian yang memimpin pendirian baliho saat ditemui menjelaskan selain sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan warga adat Desa Kelan dalam menolak reklamasi Teluk Benoa juga untuk menyampaikan pesan agar segala bentuk intimidasi terhadap pemasangan atribut penolakan reklamasi segera dihentikan.

“Pemasangan dan pengibaran atribut penolakan reklamasi tidak melanggar hukum yang berlaku sehingga upaya untuk membungkam dengan melarang dibeberapa acara yang berlangsung di Bali harus dihentikan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Jro Bendesa Adat Kelan, I Made Sugita S.Sos menyampaikan bahwa ia sangat mendukung pemasangan baliho penolakan reklamasi oleh warganya. Disamping itu, menanggapi permohonan surat rekomendasi dari TWBI kepada Gubernur Bali, Ia mendesak Gubernur Bali untuk tidak memberikan rekomendasi apapun kepada PT. TWBI.

“Bagaimana mungkin Gubernur Bali mengeluarkan rekomendasi bila Desa-Desa Adat penyanding Teluk Benoa sudah dengan tegas menolak reklamasi? Penolakan reklamasi Teluk Benoa oleh Desa Adat yang berhadapan langsung dengan Teluk Benoa seharusnya menjadi dasar yang kuat untuk membatalkan rencana reklamasi tersebut,” imbuhnya.

Desa Adat Kelan sendiri adalah Desa Adat yang berhadapan langsung dengan Teluk Benoa yang telah bersikap untuk menolak reklamasi Teluk Benoa sejak tahun 2013.

Foto Pemasangan Baliho BTR oleh Desa Adat Kelan 14 Oktober 2017 (3)

Warga adat Desa Kelan kembali mendirikan baliho penolakan reklamasi Teluk Benoa di pertigaan Pura Desa Pusen Kelan. Pendirian baliho tersebut mereka lakukan pada 14 Oktober 2017. Pendirian baliho untuk kesian kalinya ini sebagai respon masih adanya intimidasi terhadap pemasangan atribut-atribut penolakan reklamasi di event-event yang dilaksanakan di Bali.

Ketut Sukadana, Kepala Lingkungan Banjar Kelan Abian yang memimpin pendirian baliho saat ditemui menjelaskan selain sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan warga adat Desa Kelan dalam menolak reklamasi Teluk Benoa juga untuk menyampaikan pesan agar segala bentuk intimidasi terhadap pemasangan atribut penolakan reklamasi segera dihentikan.

“Pemasangan dan pengibaran atribut penolakan reklamasi tidak melanggar hukum yang berlaku sehingga upaya untuk membungkam dengan melarang dibeberapa acara yang berlangsung di Bali harus dihentikan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Jro Bendesa Adat Kelan, I Made Sugita S.Sos menyampaikan bahwa ia sangat mendukung pemasangan baliho penolakan reklamasi oleh warganya. Disamping itu, menanggapi permohonan surat rekomendasi dari TWBI kepada Gubernur Bali, Ia mendesak Gubernur Bali untuk tidak memberikan rekomendasi apapun kepada PT. TWBI.

“Bagaimana mungkin Gubernur Bali mengeluarkan rekomendasi bila Desa-Desa Adat penyanding Teluk Benoa sudah dengan tegas menolak reklamasi? Penolakan reklamasi Teluk Benoa oleh Desa Adat yang berhadapan langsung dengan Teluk Benoa seharusnya menjadi dasar yang kuat untuk membatalkan rencana reklamasi tersebut,” imbuhnya.

Desa Adat Kelan sendiri adalah Desa Adat yang berhadapan langsung dengan Teluk Benoa yang telah bersikap untuk menolak reklamasi Teluk Benoa sejak tahun 2013.